heigth 250>
Berita  

DALAM SEHARI! POLSEK SUNGAI BEREMAS GULUNG 2 KASUS NARKOBA, 2 DIDUGA PENGEDAR SABU DIRINGKUS DI SUNGAI BEREMAS DAN KOTO BALINGKA

 

 

PASAMAN BARAT,Nusantara Expos.com – Selasa, 1 September 2026– Prestasi membanggakan ditorehkan jajaran Polsek Sungai Beremas, Polres Pasaman Barat. Dalam kurun waktu satu hari, Senin (31/8/2026), unit Reskrim Polsek Sungai Beremas berhasil mengungkap dan mengamankan dua kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Sungai Beremas dan Kecamatan Koto Balingka.

Pengungkapan dua kasus ini berawal dari keresahan masyarakat. Informasi dan laporan dari warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di dua kecamatan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk bertindak.

Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Warga
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Sungai Beremas Iptu Margan Hendra P, S.H., tidak membuang waktu. Ia langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan warga.

Di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Sungai Beremas IPDA Irwan Agus, S.H., tim gabungan yang terdiri dari personel Opsnal Polsek Sungai Beremas dan anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak. Tim dibagi menjadi dua untuk menyasar kedua lokasi secara bersamaan.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Begitu ada laporan, kami langsung turun,” ujar Iptu Margan Hendra.

2 Lokasi Berbeda, 2 Pelaku Diamankan
Hasilnya, pada hari yang sama petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Sungai Beremas, dan penangkapan kedua di Kecamatan Koto Balingka.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Guna kepentingan penyidikan, identitas dan jumlah barang bukti belum dapat dipublikasikan.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sungai Beremas. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Masih Lakukan Pengembangan
Kapolsek Sungai Beremas menegaskan bahwa kasus ini belum selesai. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mencari tahu dari mana asal barang tersebut dan kepada siapa akan diedarkan,” tegasnya.

Iptu Margan Hendra juga mengapresiasi peran aktif masyarakat. Menurutnya, tanpa adanya laporan dari warga, pengungkapan ini tidak akan berjalan cepat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan berani melapor. Mari bersama-sama kita berantas narkoba di Pasaman Barat, khususnya di wilayah Sungai Beremas dan Koto Balingka,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum