heigth 250>

Banpres UMKM Pasaman Barat: 3.244 Kuota, Siapa yang Bisa Menerima?

PASAMAN BARAT, Nusantara Expos.Com — Kabar adanya program Bantuan Presiden (Banpres) bagi usaha mikro terdampak bencana di Kabupaten Pasaman Barat menjadi perhatian pelaku UMKM. Pemerintah daerah disebut memperoleh kuota sebanyak 3.244 usaha mikro, dengan nilai bantuan Rp3 juta untuk setiap penerima.

Namun, di tengah waktu pendataan yang semakin terbatas, muncul sejumlah pertanyaan penting di masyarakat: siapa sebenarnya yang berhak menerima bantuan tersebut, bagaimana mekanisme pendataannya, dan apakah seluruh pelaku usaha terdampak bencana sudah mengetahui program ini?

Informasi mengenai program tersebut tertuang dalam surat Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 500.3/248/DPKUKM/IX/2026, tertanggal 3 September 2026.

Surat yang ditandatangani Kepala DPKUKM Pasaman Barat, Agusli, tersebut ditujukan kepada seluruh wali nagari se-Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam surat itu, pemerintah nagari diminta membantu menyosialisasikan program Banpres kepada pelaku usaha mikro yang terdampak bencana di wilayah masing-masing.

Bukan Semua UMKM Mendapat Bantuan

Hal yang perlu dipahami masyarakat adalah Banpres ini bukan bantuan otomatis bagi seluruh pelaku UMKM.

Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP dan KK, serta menjalankan usaha mikro di wilayah yang terdampak bencana.

Calon penerima juga tidak boleh berstatus ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.

Selain itu, calon penerima disebut tidak sedang menerima KUR atau pembiayaan perbankan lainnya.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, KK, serta NIB bagi pelaku usaha yang telah memilikinya.

Dengan demikian, pernah terdampak bencana dan memiliki usaha belum otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan. Data calon penerima masih harus diusulkan dan diproses sesuai mekanisme program Kementerian UMKM.

Batas Waktu Tinggal Dua Hari

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah waktu.

Berdasarkan surat DPKUKM Pasaman Barat, batas waktu penyiapan data calon penerima ditetapkan hingga 9 September 2026.

Artinya, per 7 September 2026, masyarakat hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk memastikan apakah data mereka sudah masuk dalam pendataan.

Informasi Sudah Sampai ke Semua Pelaku Usaha?

Di sinilah persoalan sosialisasi menjadi penting.

Surat DPKUKM memang telah dikirimkan kepada seluruh wali nagari sejak 3 September 2026. Sejumlah nagari juga sudah mulai melakukan sosialisasi dan pendataan.

Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan pada Senin (7/9/2026), masih ditemukan pelaku usaha mikro yang mengaku belum mengetahui adanya program Banpres tersebut.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian. Sebab, apabila informasi tidak sampai kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan, mereka berpotensi tidak terdata bukan karena tidak memenuhi syarat, tetapi karena tidak mengetahui adanya program dan batas waktu pendataan.

Transparansi Data Menjadi Penting

Dengan kuota mencapai 3.244 usaha mikro, masyarakat tentu berharap proses pendataan dilakukan secara terbuka, objektif dan tepat sasaran.

Pemerintah daerah dan pemerintah nagari perlu memastikan bahwa informasi mengenai persyaratan, mekanisme pendataan, batas waktu, serta tahapan pengusulan benar-benar diketahui oleh masyarakat.

Publik juga penting mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana 3.244 kuota tersebut akan dibagi, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta siapa yang nantinya ditetapkan sebagai penerima.

Sebab, pendataan bukan berarti bantuan sudah pasti diterima. Nama yang diusulkan masih harus melalui proses sesuai ketentuan program.

Jangan Sampai yang Berhak Justru Tidak Terdata

Program bantuan pemerintah semestinya dapat diakses secara adil oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Karena itu, dengan batas waktu penyiapan data hingga 9 September 2026, pemerintah nagari diharapkan tidak hanya menyampaikan informasi melalui pengumuman terbatas, tetapi juga memastikan informasi benar-benar menjangkau pelaku usaha mikro terdampak bencana.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan jawaban yang jelas:

Banpres ini untuk siapa?

Bagaimana mekanisme penentuan penerimanya?

Bagaimana memastikan 3.244 kuota tersebut tepat sasaran?

Dan, apakah seluruh pelaku usaha mikro terdampak bencana di Pasaman Barat sudah mendapatkan informasi sebelum pendataan ditutup?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar program Banpres tidak hanya berhenti pada angka kuota dan surat edaran, tetapi benar-benar sampai kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan dukungan untuk bangkit kembali setelah terdampak bencana.

(Rezki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum