heigth 250>
Berita  

BUPATI YULIANTO PIMPIN UPACARA HUT KE-81 RI DI PASBAR, SERAHKAN PENGHARGAAN DAN BANTUAN

 

PASAMAN BARAT, _Nusantara expos.com_ –

Suasana khidmat menyelimuti Halaman Kantor Bupati Pasaman Barat pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Bupati Pasaman Barat Yulianto bertindak sebagai Inspektur Upacara. Bertugas sebagai Komandan Upacara Kapten Maidarlis, Danramil 07/Air Bangis.

Upacara dihadiri Wakil Bupati M. Ihpan, Sekda Doddy San Ismail, unsur Forkopimda, instansi vertikal, TNI-Polri, pimpinan OPD, ASN, niniak mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, veteran, pelajar, hingga organisasi kemasyarakatan.

Usung Tema Nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”
Peringatan HUT ke-81 RI tahun 2026 mengusung tema _“Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”_. Tema ini mencerminkan arah pembangunan nasional yang berfokus pada kemandirian bangsa, pemerataan keadilan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kemeriahan upacara bertambah dengan penampilan Polisi Cilik / Pocil dan Paskibraka Pasaman Barat yang bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih dengan sempurna.

Pemkab Serahkan Deretan Penghargaan
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyerahkan berbagai penghargaan dan bantuan, di antaranya:

1. Piagam Satyalancana kepada ASN berdedikasi
2. Remisi bagi warga binaan Lapas Kelas III Talu dan Lapas Kelas IIB Terbuka Pasaman
3. Bantuan KORPRI: purna tugas, duka cita, bantuan pengobatan ASN, dan beasiswa berprestasi bagi anak ASN
4. Penghargaan Kemensos kepada 310 penerima manfaat Program ATENSI yang diterima simbolis oleh Wahyu Saputra dari Sentra Terpadu Pangudi Luhur
5. Bantuan sosial bidang pendidikan, dana CSR perusahaan, dan dividen Bank Nagari
6. Apresiasi kepada Pocil, para pelatih, serta atlet Pasaman Barat berprestasi tahun 2026

Bupati Yulianto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memaknai kemerdekaan dengan kerja nyata, menjaga persatuan, dan bersama membangun Pasaman Barat yang lebih baik.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum