Dokumentasi: Kombes pol.calvinj simanjuntak saat gelar barang bukti di polda sumut
Nusantara Expos.com 18/5/2025
Sepasang suami istri(pasutri) asal kota Medan berinisial SUTdan KM ditangkap oleh aparat kepolisi karena menjadi baca juga:Jadwal Liga Spanyol pekan ke-37: perebutan satu tempat Liga Champions
kulir narkoba jenis sak seberat 100kg keduanya di janjikan bayaran sebesarRp 300 juta untuk megantarak paket sabu tersebut.dari Medan Menuju jakarta .
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kombes pol calvinj simanjuntak memyampaikan pasangan tersebut sempat bertemu tersangka lainnya bernisial CT guna menyuyus Strategi pengirim narkoba agar bisa lolos dari pantau aparat. Baca juga: Wapres sampaikan Persatuan Umat Islam miliki sinergi yang baik
“Pertemuan membahas paket barang yang akan dianter upah penganter Rp 300 juta Mereka juga membahas bagaiman memuluskan pengataran”ujar kombes pol calvinj simanjuntak di komplek tasbihblok SSNo 54 Medan pada hari sabtu 17/5/2025
Dijelaskan pasutri ditangkap polda sumatera selatan berkerja sama oleh tim polda sumut saat keduanya turun dari kapel ferry di pelabuhan Merak banten pad 30 April 2025
Baca juga : Disumpah dengan UUD ’45, Prabowo bertekad jalankan pemerintahan bersih
“Kami mengetahui satu mobil berangkat dan pososinya berada disumatera selatan sehingga kami melakukan komunikasi setempat untuk melakukan pengejaran dan penagkapan” ucapnya penagkapan dilakukan sesaat setelah kendaraan pelaku menyebrang dari pelabuhan bakahuni(lampung) kepelabhuna merak banten polisi memastikan pasangan ini sadar penuh terhadapa aktivetas ilega yang mereka lakukan.
“Keduanya mengetahui isi paket dan nilai upayah yang akan diterimah karen mereka dijerat tidak pidan peredaran Narkoba” tegas calvijn.
Kasus ini merupakan pengembang kasus jaringan pengedaran sabu dalam jumlah besar yang sebelumnya di kamuflasekan dalam kemasan kopi oleh sindikat narkoba lintas provinsi

heigth 250>












