heigth 250>
Berita  

DPO Kasus Pembunuhan, 2024 Jadi Anggota Dewan

DPO Kasus Pembunuhan, 2024 Jadi Anggota Dewan

NUSANTARA EXPOS.COM

SULAWESI TENGGARA

Teka-teki terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Litao, anggota DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mulai terungkap.

 

Litao yang merupakan buron kasus pembunuhan sejak 2014 silam, mengurus SKCK dari Polres Wakatobi untuk melengkapi syarat maju administrasi Pileg 2024.

 

Anehnya, SKCK itu diterbitkan Polres Wakatobi. Padahal Laito saat itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan.

 

Laito yang jadi calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura, kemudian terpilih dan kini duduk sebagai Anggota DPRD Wakatobi di Komisi III periode 2024-2029.

 

Dilansir Tribunsultra, anggota Polres Wakatobi yang menerbitkan SKCK tersebut, berinisial SU dan kini telah dimutasi.

 

“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025,” ungkapnya, Selasa (9/9/2025) melalui pesan WhatsApp.

 

Setelah kasus ini mencuat, Ditreskrimum Polda Sultra menetapkan Laito sebagai tersangka pada Kamis (28/8/2025). Hal ini berdasarkan surat penetapan dengan nomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025.

 

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, sebelumnya sudah pernah mempertanyakan sikap Polres Wakatobi karena menerbitkan SKCK untuk Laito saat Pemilu 2024 lalu.

 

“Kami mempertanyakan kok bisa seorang DPO terbit SKCK-nya. Setahu saya yang bisa kalau dia mantan narapidana, ini pelakunya DPO,” jelas Sofyan.

 

Sofyan mengungkapkan pihaknya bersama orangtua korban, sudah mendatangi Polres Wakatobi untuk meminta kejelasan kasus tersebut sejak Agustus 2024.

 

Namun, kepolisian beralasan tidak memproses kasus hukum Laito karena berkas perkaranya sudah hilang mengingat kejadiannya sudah lama, sekitar 10 tahun lalu.

 

“Pihak orangtua korban meminta simpel saja, mereka meminta polisi langsung menangkap Laito karena sudah terlibat di kasus pembunuhan itu,” kata Sofyan.

 

Tim kuasa hukum akhirnya melapor ke Propam Polda Sultra karena sikap Polres Wakatobi yang tidak merespons keluhan orangtua korban dan tidak menangkap Laito.

 

— Jejak Kasus —

 

Laito kini telah resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap Wiro (17).

 

Wiro tewas setelah dianiaya saat mengikuti acara joget di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 2014 lalu.

 

Dua pelaku yakni RLD dan LH saat itu berhasil ditangkap, lalu divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada tahun 2015.

 

Sementara Laito melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Wakatobi.

 

Laito baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 28 Agustus 2025, atau setelah 11 tahun lamanya.

 

—- 11 Tahun Penantian Keluarga Korban —

 

Sejak tahun 2014, keberadaan Laito bak hilang ditelan bumi. Karena itulah, Laito ditetapkan DPO oleh Polres Waktobi.

 

Sampai akhirnya, Laito kembali ke Wakatobi dan mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

 

Kabar kepulangannya terdengar oleh keluarga Wiro. Sontak, keluarga Wiro mempertanyakaan kasus pembunuhan tersebut.

 

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, pihaknya sudah berupaya mencari keadilan sejak Juni 2024.

 

Segala upaya dilakukan untuk membuka kembali kasus ini.

 

“Jadi, setelah mengetahui pelaku telah kembali sekitar Juni 2024 keluarga korban menghubungi kami (kantor kuasa hukum) dan meminta bantuan terkait perkara tersebut,” jelasnya.

 

Tim kuasa hukum kemudian mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut di Polres Wakatobi.

 

“Kami konfirmasi ke Polres Wakatobi, tapi berkas perkara tersebut belum ditemukan,” tuturnya.

 

Tim kuasa hukum lantas meminta hasil putusan salah satu terpidana dari kasus pembunuhan Wiro.

 

Dari situlah, diketahui kasus Wiro mangkrak dan tidak ada perkembangan.

 

“Kami melayangkan surat ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, terkait penanganan kasus tersebut yang sudah 10 tahun tidak ada perkembangan,” jelasnya.

 

Pihaknya juga bersurat ke Propam Polda Sultra terkait penanganan perkara yang diduga tidak profesional dari Polres Wakatobi.

 

“Alhamdulillah pihak Polda Sultra merespon dengan baik dan mengambil alih penanganan perkara ini,” tuturnya.

 

Setelah diusut lagi, ditemukan sejumlah kendala dalam kasus ini. Mulai dari Laito yang ternyata belum pernah diperiksa hingga saksi mata yang sudah meninggal dunia. Selain itu, saksi lainnya berada di luar kota, yakni Papua dan Maluku.

 

Sofyan menyampaikan, Polda Sultra kemudian memanggil beberapa saksi dan dilakukan pemeriksaan.

 

Setelah menemukan cukup bukti, Polda Sultra menetapkan Laito sebagai tersangka.

 

“Pihak keluarga berharap, pelaku segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Juga di hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

 

#AnehTapiNyata #AgakLaen #DPO #Wakatobi #Hanura

Img scr: https://nusantaraexpos.com/wp-content/uploads/2025/08/20250809_100328.webp wid 970heigth 250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->