heigth 250>
Berita  

Gara-gara Buat Laporan Dibegal Abang-abang Ini Malah Diciduk Polisi

Dokumentasi: FBR (25) membuat laporan dibegal, menyeret RMS (33) dan BNI (41)bahwa dirinya telah dibegal dan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Hijau pada Selasa (2/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB

 

NUSANTARA EXPOS.COM

MEDAN TEMBUNG

Ide goblok FBR (25) membuat laporan dibegal, menyeret RMS (33) dan BNI (41) masuk ke bui.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan kasus ini terungkap berawal saat pelaku FBR membuat laporan bahwa dirinya telah dibegal dan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Hijau pada Selasa (2/9/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

 

Laporan itu tertuang dengan nomor: LP/ B/ 1354/ IX/ 2025/ SPKT Polsek Medan Tembung.

 

Petugas kemudian turun ke lokasi melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti.

 

Ternyata, laporan yang dibuat pelaku adalah laporan palsu.

 

Beranjak dari hasil penyelidikan disertai bukti dan petunjuk, ketiga pelaku pun ditangkap di Jalan Pasar V, Desa Tembung, Rabu (3/9/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

 

“Saat diinterogasi tersangka FBR mengaku mengada-ngada alias membuat laporan palsu. Dia (tersangka) bukan dibegal melainkan telah menjualkan sepeda motornya seharga Rp 7 juta kepada tersangka RMS melalui perantara tersangka BNI,” kata Ras Maju didampingi Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang, Selasa (9/9/2025) sore.

 

Kemudian oleh RMS, motor tersebut dijual kembali kepada seseorang berinisial YJM seharga Rp 8,5 juta, dan langsung dikirim ke Nias melalui jasa pengiriman barang yang berada di Jalan Letda Sujono, Medan pada Selasa (2/9) sekira pukul 16.00 WIB.

 

“Adapun motif tersangka membuat laporan palsu untuk mengklaim asuransi. Terhadap tersangka kita jerat Pasal 266 Ayat (1) dan atau 55, 56 KUHPidana degan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

 

#Asuransi #LaporanPalsu #Dibegal #Polsek #MedanTembung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->