Dana Kelurahan Rp1,4 Miliar Terkatung-Katung Sejak April 2026 Klaim “Sesuai Prosedur” Belum Mampu Jawab Keterlambatan Berbulan-Bulan
MARTAPURA,-Nusantara Expos.Com Keterlambatan penyaluran dana kelurahan yang dialokasikan untuk tujuh kelurahan di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, terus menjadi sorotan publik. Anggaran sebesar Rp200 juta per kelurahan, atau total Rp1,4 miliar, dikabarkan sudah tersedia sejak April 2026, namun hingga kini belum turun ke tangan para lurah untuk dilaksanakan kebutuhan masyarakat. Masalah ini sebelumnya sudah viral di media sosial beberapa minggu yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang memuaskan.
LATAR BELAKANG YANG BELUM TERJAWAB
Berbulan-bulan berlalu, para Lurah belum dapat memanfaatkan anggaran tersebut untuk menjalankan program kerja yang sudah direncanakan. Warga mulai bertanya: mengapa dana yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat justru tertahan di tengah jalan selama lebih dari lima bulan?
KETERANGAN HUMAS DISKOMINFO YANG MEMUNCULKAN PERTANYAAN BARU
Menindaklanjuti pemberitaan yang sudah viral beberapa minggu sebelumnya, awak media kembali mengonfirmasi hal ini. Melalui keterangan telepon, Pelaksana Tugas Humas Dinas Kominfo OKU Timur menyampaikan:
“Yang dilakukan Camat Martapura yang belum menyalurkan dana kelurahan sebesar Rp200 juta per kelurahan itu sudah sesuai aturan, sudah sesuai prosedur, dan sesuai perintah dari Ibu Kepala Dinas Kominfo OKU Timur.”
Melalui konfirmasi via tlp ke dinas BPKAD
Menyampaikan Anggaran tersebut sudah di cairkan tahap satu pada bulan April
Kepada penyedia pihak kecamatan
Pernyataan ini justru memperlebar ruang tanda tanya publik. Jika sudah sesuai prosedur, mengapa masyarakat dan para lurah tidak menerima informasi yang jelas, tertulis, dan terbuka mengenai kapan dana tersebut akan disalurkan?
PERTANYAAN PUBLIK YANG WAJIB Dijawab SECARA TERBUKA
1. Aturan mana yang melarang atau menunda penyaluran dana kelurahan selama berbulan-bulan, padahal anggaran sudah tersedia? Pasal, peraturan, dan tahun berapa yang menjadi dasar hukum penundaan ini?
2. Jika sudah sesuai prosedur, mengapa tidak ada informasi tertulis yang disampaikan secara resmi kepada para lurah maupun masyarakat? Di mana transparansi pelaksanaan anggaran rakyat?
3. Apakah perintah Kepala Dinas Kominfo menjadi dasar prosedural penahanan dana kelurahan? Secara tata kelola pemerintahan, kewenangan penyaluran dana kelurahan berada di mana — di tingkat kecamatan, dinas terkait, atau dinas keuangan? Mengapa Dinas Kominfo yang mengeluarkan perintah terkait penyaluran dana?
4. Berapa lama lagi dana tersebut akan ditahan? Apakah keterlambatan ini akan mengganggu target pelaksanaan program tahun anggaran berjalan dan berisiko hilang atau tersisa?
5. Apakah ada dokumen tertulis berupa surat perintah atau instruksi resmi penundaan penyaluran dana? Jika ada, mengapa tidak dipublikasikan secara terbuka agar semua pihak memahami alasan keterlambatan?
6. Sudah viral beberapa minggu — apa langkah konkret yang sudah diambil untuk menyelesaikan masalah ini? Klaim “sesuai prosedur” tidak menjawab kapan dana sampai ke warga.
PRINSIP DASAR: UANG RAKYAT UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT
Dana kelurahan adalah uang rakyat yang ditujukan untuk pelayanan langsung dan pembangunan di tingkat paling bawah. Setiap hari yang berlalu tanpa penyaluran berarti menunda manfaat yang seharusnya dirasakan langsung oleh warga di tujuh kelurahan tersebut.
Klaim “sudah sesuai aturan dan prosedur” yang hanya disampaikan secara lisan melalui telepon tidak cukup. Masyarakat berhak melihat dasar hukum tertulis, instruksi yang jelas, dan jadwal pasti kapan dana tersebut akan sampai ke kelurahan.
– Pemerintah Kabupaten OKU Timur segera memberikan penjelasan tertulis, rinci, dan transparan mengenai dasar hukum penundaan penyaluran dana kelurahan tersebut.
– Camat Martapura dan Dinas terkait segera menyampaikan jadwal pasti kapan dana akan disalurkan ke masing-masing kelurahan agar program kerja tidak terhambat dan tidak terjadi sisa anggaran yang merugikan masyarakat.
– Para pihak yang bertanggung jawab segera memastikan tidak ada kerugian negara maupun keterlambatan pencapaian target kinerja yang sudah direncanakan.
– Informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh para lurah, perangkat kelurahan, dan masyarakat luas.
– Jika ada prosedur yang belum selesai, sebutkan secara jelas apa yang masih kurang dan kapan akan selesai. Jangan hanya menyampaikan “sesuai prosedur” tanpa penjelasan yang memuaskan.
“Aturan dibuat untuk melancarkan pelayanan, bukan untuk menahan anggaran rakyat. Jika ada alasan prosedural, sampaikan secara terbuka dan berikan solusi, bukan sekadar alasan yang tidak menjawab kapan dana turun.”
Reforter : DONY S.H
Wartawan Nasional

heigth 250>










