PADANG Nusantara expos.com.– Dugaan penjemputan paksa terhadap mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, Fadil Ramadhan, menjadi sorotan publik setelah mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan sejumlah organisasi mahasiswa.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (12/7/2026), saat Fadil dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk dimintai keterangan.
Pengakuan Fadil: Merasa Diintimidasi
Dalam keterangannya kepada media, Fadil mengaku mengalami tindakan intimidasi selama berada di Kejati Sumbar.
Ia menyebut sempat dipegang kerah bajunya dan mendapatkan perlakuan yang membuatnya merasa tertekan.
Pengakuan tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik.
Kejati Sumbar: Ini Pemanggilan Klarifikasi
Menanggapi tudingan tersebut, Kejati Sumbar membantah telah melakukan penjemputan paksa maupun intimidasi terhadap Fadil.
Pihak Kejati menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perusakan fasilitas kantor saat aksi demonstrasi sebelumnya.
Kejati juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan merupakan bagian dari penyelidikan dan membantah adanya tindakan kekerasan sebagaimana yang dituduhkan.
LBH Padang Desak Usut Transparan
Sementara itu, LBH Padang meminta agar dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan mahasiswa tersebut diusut secara transparan.
LBH menilai setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai penetapan status hukum terhadap Fadil.
Perkembangan kasus masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut serta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat.
( Efrizal )

heigth 250>











