Dokumentasi foto ketua Kpu Mocmmad Afifudidin di kantor KPU RI.
Nusantara Expos.com tanggal11/5/2025
Ketua komisi Pemilu Umum (KPU) RI Moummad Afifuddin memgakui bahwa mengalami terbatasan waktu dan kewenangan dalam mengverifikasi ke aslian dokumen ijazah parah pemilu
Hal itu disampaikan saat dirinya berbicara dalam diskusi bertajuk kupas tuntas Rencana Revisi UU pemilu dan pemilihan yang di gelar kantor Bawaslu jakarta kamis8/5/2025.
Afif manjelaskan dalam proses penyelenggaran pemilu terdapat sejumalah tantangan teknis yang tak selalu bisa di kendalikan KPU salah sagunya berkaitan dengan verifikasi ijazah
” ya tadi itu mas bagian ijasahkan, apa kadang kadang kami juga punya kurang wsktu dan kurang kewenanga juga untuk menyatakan ijasah ini asli atau tidak keringatan juga gak akan selesai juga satu” Afif di forum tersebut.ia menegaskan bahwa semua pijak haris jujur dalam mengikuti pemilu Afifimencontohkan persoalan pemili kejujuran terkait latar belakang hjkum perserta.
” kedua mohon maaf saya harus sampaikan semua harus jujur dong kalo manta terpidana lebih 5 tahun dia harus iklan duluh menyampaikan kepublik.kalo orangnya gak pernah mengakui kemudia belakangnya ketahuan” salah lagi kpunya” sambungnya.
Afif berharap dalam revisi undang -undang pemilu mendatang hal teksnis seperti ini bisa diatur lebih jelas agar penyelengara tidak dibebani hal-hal yang berada di luar kewenagan.

heigth 250>











