heigth 250>
Berita  

LOLOS DARI TUNTUTAN 14 TAHUN, OKNUM KARYAWAN BANK BUMN DI PASBAR DIVONIS 10 TAHUN KASUS CABULI ANAK SD

 

PASAMAN BARAT,Nusantara Expos.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat memvonis 10 tahun penjara kepada Muhammad Iqbal alias Iqbal bin Joni Naswandi (29), oknum karyawan Bank BUMN Cabang Pasaman Barat. Ia terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, Kamis (20/8/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Fransiscus Sinurat, S.H., didampingi Hakim Anggota Ade Puspita Dewi dan Safrizalti.

Korban adalah pelajar SD berinisial Bunga (8) – nama samaran. Peristiwa terjadi di rumah terdakwa di Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasus ini teregister dalam LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K.MH menjelaskan, terdakwa membujuk korban dengan iming-iming uang jajan. Setelah itu korban dibawa paksa ke kamar, diikat tangan dan kakinya, lalu dicabuli hingga mengalami luka pada organ vital.

Usai kejadian, korban melapor ke orang tuanya. Untuk mengantisipasi amuk massa, keluarga kemudian menyerahkan terdakwa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Kamis (6/11/2025).

Pertimbangan Hakim
Dalam persidangan, Majelis menolak eksepsi penasihat hukum melalui Putusan Sela Nomor 55/Pid.Sus/2026/PN Psb.

Majelis menilai keterangan korban konsisten dan dikuatkan alat bukti berupa keterangan ahli psikologi Neni Andriani, S.Psi., M.Psi., ahli medis dr. Deden Antoni, Sp.OG., Visum et Repertum, Laporan Psikologi Forensik APSIFOR Sumbar, serta Akta Kelahiran korban.

“Meskipun terdakwa membantah dan menghadirkan 9 saksi a de charge, namun unsur-unsur Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak terbukti secara sah,” ujar Hakim Ketua.

Majelis menegaskan, kekerasan tidak hanya bersifat fisik ekstrem, tetapi juga penyalahgunaan relasi kuasa orang dewasa terhadap anak.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam amar putusannya, Majelis menghukum terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar 1 bulan setelah inkrah, harta disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan 50 hari.

Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari vonis. Terdakwa tetap ditahan. Biaya perkara Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum. Hal memberatkan: korban adalah anak di bawah umur.

Usai putusan, sidang sempat diwarnai interupsi dari orang tua terdakwa, namun segera dikendalikan petugas.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman Barat, Erda Fajarwati, menyatakan keberatan. Sebelumnya JPU menuntut 14 tahun penjara. Pihaknya masih “pikir-pikir” untuk banding.

Tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan hal serupa dan belum memberikan komentar lebih lanjut.

Dengan ini, sidang tingkat pertama dinyatakan selesai. Kedua belah pihak masih memiliki hak mengajukan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

_(Dona Nurdin)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum