heigth 250>
Berita  

Menindaklanjuti Informasi Viral, Polsek Gunung Tuleh Lakukan Pengecekan dan Pengawasan di SPBU

Gunung Tuleh|Nusantara expos.com –  Senin 6 juli 2026 Beredarnya informasi di media sosial terkait penghentian penjualan BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh, langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Gunung Tuleh.

Kapolsek Gunung Tuleh IPTU Adean Putra, SH bersama jajaran personel turun langsung ke lokasi SPBU pada Senin 6 juli 2026 untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas pelayanan di SPBU. Hasilnya, pelayanan distribusi BBM kepada masyarakat masih berjalan normal. Terlihat sejumlah kendaraan roda dua tengah mengantri untuk mengisi bahan bakar.

“Benar, kami menerima informasi yang viral di masyarakat. Untuk itu kami langsung cek ke lapangan. Sampai saat ini pelayanan di SPBU masih berjalan seperti biasa dan tidak ada penutupan penjualan Pertalite,” jelas IPTU Adean Putra, SH saat ditemui awak media di lokasi.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara intensif di SPBU wilayah hukum Polsek Gunung Tuleh. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya potensi penyelewengan, kelangkaan, maupun keresahan di masyarakat terkait ketersediaan BBM.

“Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat. Pengawasan akan kami lakukan secara berkala, berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU dan Pertamina, agar distribusi BBM khususnya BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan sesuai aturan,” tambahnya.

IPTU Adean putra SH juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Kami minta masyarakat tetap tenang, tidak melakukan panic buying. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di SPBU, segera laporkan ke Polsek Gunung Tuleh,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di SPBU Gunung Tuleh terpantau aman, tertib, dan kondusif.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum