Keduanya diamankan di Hotel Bidadari, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
NUSANTRA EXPOS.COM
DELI SERDANG
Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial K atau disapa Yuka, dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.
Keduanya diamankan di Hotel Bidadari, Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 11 butir pil ekstasi dengan total berat bersih 4,3 gram.
“Barang bukti yang disita berupa 10 butir pil ekstasi berlogo Transformer berwarna hijau kuning yang ditemukan dalam gulungan tisu, serta 1 butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan Trumph dari dalam tas selempang hitam,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).
Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

heigth 250>












