heigth 250>
Berita  

Pemerintah Resmi Melarang Perusahan Menahan Ijazah Pegawai

NUSANTARA EXPOS.COM 23/5/2025

JAKARTA.kementerian ketenagah kerjaan ( kemnaker) menerbitkan surat Edaraan( SE) Menteri ketenaga kerjaan Nomor M/5/HK 04.00/v/ 2025 tentang penahan ijazah atau dokumen Pribadi milik perkerja oleh pemberi kerja ini  kelurkan lataran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen Pribadi Indonesia.

Baca juga: Kepulauan Maruke adalah surgakekayaan alam Indonesia yang luar biasa Mari kita jaga dan lestarikan keindahan alam

Menteri Ketenagah kerjaan ( Menaker) Yassierli menagkatakan praktik penahan ijazah dan dokumen pribadi oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan bahwa Seorang karyawan akan tetap berkerja di perusahanya untuk jangka waktu tertentu

” selain itu ada juga disebabkan karena alasan jamina utang antara pengusaha dan perkerja atau karena belemu di selesaikanya perkerjan yang bersangkutan dalam posisi lemah di bandika  dengan pemberi kerja.Perkerja tentu tidak dapat dengan muda untuk mendapatakan kembali ijazah yang ditahan tersebut.” Ucap yassierli saat konfirmasi pers dikantor kemnaker. Jakarta 20/5/2025

Baca juga: Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

“Yassierli bilang penahana ijazah dan dokumen pribadi  berpotensi mengakibatkan terbatasanya akses pengembanagan diri disertai kesulitan untuk mendapatkan perkerjaan yang lebih baik bagi perkerjaan selain itu juga tidak dapat manfaat dan fungsi ijazah uang telah dimilikinya.

 

Baca juga: Dishub Medan Bersama Stalantas Polrestabes Medan Tertibkan Pool Bus Liar di Jalan Jamin ginting Medan

“Bahakan ada situasi dan kondisi yang  membuat pemilik ijazah terkekang tidak bebas dan akhirnya bisa menurukan moral  berdampak pada kerja serta produktivitasnya” yassierli menambahkan

Yassierli mengatakan SE ini di tunjukan kepada Gubenur ,Bupati,dan walik Kota agar melakukam pembinaan dan pengawasan,serta penyelesaian dalam hal terjadinya penahan ijazah perkerja mau pun dokumen pribadi yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum