heigth 250>
Berita  

Pemprov Sumut Tengah Mempersiapkan Regulasi Yang Akan Mengatur Operasional Ojek Onilen

Langka yang   di ambil menyusul aksi damai  dilakukan oleh ribuan drivee ojol yang tergabung dalam gabungan ojek roda dua Medan sekitarnya.(GODAMS) di depan kantor Gubenur  sumut pada hari selasa 20/5/2026.

!

Nusantara Expos 21/5/2025

Medan .Pemerintahan provinsi sumatera utara (pemrov  sumut) telah menyiapkan regulasi yang akan mengatur operasional ojek online (ojol)

Hal ini dikata oleh kepala Dinas Perhubungan sumut( Dishub) sumut Agustinus panjaitan ketika memberikan keterangannya Pada Rabu 21/5/2025

Baca jugaKepulauan Seribu: Mimpi di Tengah Samudra, Legenda di Balik Ombak

“Agustinus mengatakan regulasi ini mencakup sejumlah aspek penting mulai dari keselamatan, keamanan,  kenyamanan ,keterjangkauan hingga ketertiban layanan trasnportasi online

Langka yang   di ambil menyusul aksi damai  dilakukan oleh ribuan drivee ojol yang tergabung dalam gabungan ojek roda dua Medan sekitarnya.(GODAMS) di depan kantor Gubenur  sumut pada hari selasa 20/5/2026.

Baca juga:Wapres sampaikan Persatuan Umat Islam miliki sinergi yang baik

Dalam aksi mereka para deriver menuntut kejelasan regulasi kepatuhan aplikator terhadap tarif yang di tetapkan pemerintah serta sanksi tegas bagi aplikator yang melanggar aturan.

Salah satu poin penting yang akan diatur adalah prosedur penghentian opresasional driver oleh aplikator.pemrov sumut menila ada perlu kejelasan dan perlindugan terhadap hak-hak drive agar tidak dirugikan secara sepihak.

Baca juga:Penjualan retail Suzuki tumbuh 12 persen selama Februari

“Regulasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak baik driver dan apilkator taat terhadap aturan berlaku “ujarnya Agustinus.

Untuk pengawasan pelaksana regulasi ini pemprov sumut akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan dinas dan instansi terkait termaksu pihak kepolisian.

Satgas ini bertugas untuk nemantau kepatutan terhadap ketentuan tarif ,besarnya potongan oleh aplikator serta kelengkapan adminitrasi seprti kehadiran kantor perwakilan aplikator didaerah.

Selama ini pelangran terus terjadi seprti tidak mematuhi tarif dan tidak memilik kantor perwakilan daerah hanya tidak melalui surat rekomendasi kepada kementrian perhubungan dan keminfo Namun karen belum ada respon dari kementerian terkait peristiwa oleh pemerintah daerah tidak maksimal.

“Kondisi ini menyebabkan pelangaran terus menerus maka kehadir regulasi dan sanksi yang tegas menjadi fokus utama pemprov saat ini tegas agustinus”.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum