heigth 250>

pengedar 31,5 kilogram ganja Dari Aceh tercanam Hukuman mati

Seorang pemuda asal Aceh bernama Habibi Akbar (24) kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan ancaman hukuman paling berat: hukuman mati.

 

NUSANATARA EXPOS.COM

MEDAN

Seorang pemuda asal Aceh bernama Habibi Akbar (24) kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan ancaman hukuman paling berat: hukuman mati.

Ia didakwa menjadi pengedar 31,5 kilogram ganja yang diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Mei 2025 lalu.

Pesan Ganja 32 Kg dengan Harga Rp18,5 Juta

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VIII PN Medan, Selasa (23/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana membacakan surat dakwaan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa memesan 32 kilogram ganja dari seorang bernama Darman, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Harga yang disepakati sebesar Rp18,5 juta.

“Ganja tersebut diantar ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, pada 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,” ungkap JPU Sofyan.

Diamankan Satres Narkoba

Terdakwa sempat menyimpan ganja itu untuk diedarkan kembali. Namun, informasi pergerakannya terendus polisi.

Pada 26 Mei 2025, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggeledahan dan mendapati:

11 bungkus ganja dibalut lakban coklat,

4 bungkus dalam plastik bening,

3 plastik kresek berisi ganja di dalam goni.

Setelah ditimbang, total ganja mencapai 31,5 kilogram. Sebagian barang bukti telah dimusnahkan, sementara 178 gram disisakan untuk pembuktian di persidangan.

Berdasarkan uji laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, seluruh barang bukti dipastikan narkotika golongan I jenis ganja.

“Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku barang itu akan diedarkan kepada seseorang bernama Ganda,” lanjut JPU.

Tak Ajukan Eksepsi

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Ketua majelis hakim, Zufida Hanum, sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Namun, Habibi memilih untuk tidak mengajukannya.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30/9) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum,” ujar Zufida.

Medan Jadi Jalur Ganja?

Kasus ini kembali menyoroti maraknya penyelundupan ganja dari Aceh ke Sumatera Utara. Medan disebut-sebut kerap dijadikan jalur distribusi sekaligus pasar narkoba dengan nilai transaksi yang sangat besar.

Publik pun menanti jalannya persidangan dan vonis hakim terhadap Habibi, apakah benar-benar dijatuhi hukuman mati atau tidak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum