heigth 250>
Berita  

Polantas Polrestabes Medan Pungli Pengendara Rp 100 Ribu untuk Sarapan

Foto: Aiptu RH menjalani patsus karena melakukan pungli

Nusantara expos.com

Medan – Sebuah video menampilkan seorang personel Satlantas Polrestabes Medan Aiptu RH melakukan pungli Rp 100 ribu terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas viral di media sosial. Uang Rp 100 ribu itu disebut dipakai Aiptu RH untuk beli sarapan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/6) sekitar pukul 09.30 WIB. Pengendara disebut mengaku buru-buru ke pasar sehingga melawan arus.

 

“Bahwa pengendara tersebut beralasan buru buru mau ke pajak ikan dan sempat menelpon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang,” kata Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/6/2025).

Saat pengendara membuka dompetnya, Aiptu RH disebut langsung mengambil uang Rp 100 ribu. Aiptu RH disebut sempat memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak melanggar lalu lintas.

“Sehingga kepada pengendara diberikan imbauan agar tidak melakukan kesalahan tersebut di kemudian hari dan ketika si pengendara tersebut membuka dompetnya Aiptu RH langsung mengambil uang sebesar Rp 100 ribu dengan menggunakan tangan kirinya,” ujarnya.

Ferry menjelaskan jika Aiptu RH tidak memberikan surat tilang kepada pengendara. Uang yang diambil Aiptu RH digunakan untuk membeli sarapan.

 

“Terkait dengan kesalahan pelanggar tersebut tidak diberikan surat tilangnya dan uang yang diambil dari tersebut dipakai dan gunakan buat sarapan,” tutupnya.

 

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan jika personel Satlantas itu bernama Aiptu RH. Wanita itu disebut melakukan pelanggaran berupa melawan arus sehingga dihentikan oleh Aiptu RH.

 

“Terpantau di media sosial ada anggota Satlantas Polrestabes Medan atas nama Aiptu RH melakukan penghentian pengendara sepeda motor menghentikan seorang perempuan. Anak itu melawan arus yang bersangkutan, tapi tidak dilakukan penegakkan hukum secara profesional dan ada indikasi memberikan uang sebesar Rp 100 ribu,” kata AKBP I Made Parwita.

 

Menurut I Made Parwita, seharusnya secara prosedural personel Satlantas itu turun dari kendaraannya jika melakukan penindakan. Kemudian mengecek kelengkapan surat, bukan seperti di dalam video.

 

“Seharusnya kalau memang dia melakukan penegakkan hukum dia itu turun dari kendaraan menghentikan orang tersebut dia melakukan pemeriksaan baik itu kelengkapan surat-surat maupun kelengkapan lainnya masalah kendaraan bersangkutan,” ucapnya.

 

Akibat perbuatannya itu, Aiptu RH dilakukan penempatan khusus (Patsus). Aiptu RH di-patsus selama 30 hari ke depan.

 

“Sekarang yang bersangkutan sudah di-pastus selama 30 hari,” ujarnya

 

Sumber berita: detik sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum