heigth 250>
Berita  

POLDA SUMBAR PERIKSA 3 PERUSAHAAN PEMASOK BATUBARA PLTU OMBILIN, DUGAAN KORUPSI 2020-2023 DIUSUT

 

PADANG Nusantara expos .com. – Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat resmi mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan / UPB PLTU Ombilin periode 2020–2023.

Penyelidikan ini dilakukan setelah penyidik menerima dua dasar kuat: Laporan Hasil Pemeriksaan / LHP BPK RI dan pengaduan masyarakat / Dumas.

“Tanpa Pandang Bulu” Berantas Korupsi Energi*
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan kasus ini adalah komitmen Polri dalam memberantas korupsi di sektor ketahanan energi nasional sesuai arahan Presiden RI.

_”Menindaklanjuti arahan tegas Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Setiap dugaan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor vital ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,”_ ujar Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).

Penyelidikan Polda Sumbar ini berjalan paralel dengan penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi / Kortas Tipidkor Mabes Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU pengadaan batu bara yang diduga memicu gangguan listrik di Sumatera.

3 Perusahaan Pemasok Diperiksa
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, mengatakan fokus pemeriksaan mengarah pada 3 perusahaan penyedia batu bara yang terikat kontrak dengan PLTU Ombilin.

_”Fokus pemeriksaan mengarah pada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL,”_ ungkap Kompol Muhardi.

Dugaan utama adalah adanya ketidaksesuaian antara volume batu bara di kontrak dengan realisasi pengiriman ke PT PLN Persero UPK Ombilin. Ketidaksesuaian ini diduga berdampak pada gangguan operasional pembangkit.

Proses Penyidikan Berjalan Maraton
Penyelidikan ini berpijak pada 2 alat bukti permulaan :
1. LHP BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024
2. Laporan resmi masyarakat tanggal 31 Maret 2026

Saat ini tim penyidik masih maraton mengumpulkan dokumen pendukung dan memeriksa saksi-saksi kunci untuk memperkuat konstruksi hukum.

Polda Sumbar memastikan proses hukum akan berjalan profesional, objektif, dan akuntabel. Perkembangan kasus akan terus disampaikan secara berkala ke publik.

“Ke depan, kami akan terus mengumpulkan dokumen pendukung dan memeriksa saksi-saksi kunci lainnya,” pungkas Kompol Muhardi.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum