heigth 250>
Berita  

Polda sumut menyatakan Ipda lizar Hamdani tidak terbukti Melakukan permintaan Uang Rp 200 juta yang Dituduh oleh Mantan kepala Dinas Perhubungan Pemantang siantar

Mantan kepala dishub kota pematang siantar menuding adanya permintan uang sebesar Rp 200 juta dari Ipda lizar untuk memuluskan perkara yang di tangani oleh polres pematang siantar unit Tipikor

Dokumentasin pers  Kapolres Pematangsiantar  AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak. Di polres sianatar

 

 

NUSANATARA EXPOS.COM

POLDA SUMUT-  kepolisian Daerah sumatera Utara (Poldasu)  menyatakan kanit tipikor polres Pematang siantar  Ipda lizar Hamdani  tidak terbukti Melakukan permintaan uang sebesar Rp 200 juta  yang dituduh oleh  mantan kadisubh  kota pematang  sinatar   julham situmorang .

Dalam hala tuduhan permintaan  pemulusan perkara di polres pematang sianatar  yang di tangani unit tipikor  polres pematang sianatar. Pada selasa tanggal 5/8/2025.

Berdasarkan hasil pemeriksan gelar perkara oleh bidang  propam polda sumut  pada tanggal 5/8/2025 hal yang di sampaikan kadis humas polda sumut kombes Pol Ferry walintukan melalui kasubdit Penmas AKBP. Siti Rohani Tampubolon

” Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh bidang propam polda sumut disimpulkan bahwa ipda Lizar Hamdani tidak terbukti melakukan permintaan uang seperti yang dilaporkan” ujar siti

Sebelumnya polda sumut melalui bidang porpam telah memeriksa Ipda Lidzar pada jumat tanggal 1 /8/2025 permeriksan di lakukan menyusul pernyataan julham situmorang menuding adanya permintaan dana sebesar Rp 200 juta dari Ipda lizar Hamdani dalam rangka memuluskan perkara yang di tangani polres pematang sianatar unit tipikor.

“Sudah dilakukan pemeriksan pada jumat lalu di polda sumut kata “siti sebelum hasil gelar perkara di umumkan.

Ia juga menyampaikan sebelumnya pihaknya masih melakukan pendalam terhadap tuduhan tersebut sambil menumgguh hasil dari pemeriksaan yangbkini telah rampung.

Siti memastiakan pihaknya tetap mengedepankan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan sesuai prosedur yang berlaku dalam tubuh polri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->