Dokumentasin pers Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak. Di polres sianatar
NUSANATARA EXPOS.COM
POLDA SUMUT- kepolisian Daerah sumatera Utara (Poldasu) menyatakan kanit tipikor polres Pematang siantar Ipda lizar Hamdani tidak terbukti Melakukan permintaan uang sebesar Rp 200 juta yang dituduh oleh mantan kadisubh kota pematang sinatar julham situmorang .
Dalam hala tuduhan permintaan pemulusan perkara di polres pematang sianatar yang di tangani unit tipikor polres pematang sianatar. Pada selasa tanggal 5/8/2025.
Berdasarkan hasil pemeriksan gelar perkara oleh bidang propam polda sumut pada tanggal 5/8/2025 hal yang di sampaikan kadis humas polda sumut kombes Pol Ferry walintukan melalui kasubdit Penmas AKBP. Siti Rohani Tampubolon
” Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh bidang propam polda sumut disimpulkan bahwa ipda Lizar Hamdani tidak terbukti melakukan permintaan uang seperti yang dilaporkan” ujar siti
Sebelumnya polda sumut melalui bidang porpam telah memeriksa Ipda Lidzar pada jumat tanggal 1 /8/2025 permeriksan di lakukan menyusul pernyataan julham situmorang menuding adanya permintaan dana sebesar Rp 200 juta dari Ipda lizar Hamdani dalam rangka memuluskan perkara yang di tangani polres pematang sianatar unit tipikor.
“Sudah dilakukan pemeriksan pada jumat lalu di polda sumut kata “siti sebelum hasil gelar perkara di umumkan.
Ia juga menyampaikan sebelumnya pihaknya masih melakukan pendalam terhadap tuduhan tersebut sambil menumgguh hasil dari pemeriksaan yangbkini telah rampung.
Siti memastiakan pihaknya tetap mengedepankan proses pemeriksaan secara objektif dan transparan sesuai prosedur yang berlaku dalam tubuh polri

heigth 250>












