heigth 250>

Polrestabes Medan Membongkar Penyeludupan Sabu 20 kg dan Ekstasi 58 Ribu Asal Malaysia

Dokumentasi saat konfirmasi pers mako polrestabes Medan 27/6/2025.

 

Nusanatara expos .

Medan satuan Reserse Narkoba polrestabes Medan mengungkap penyeludupan narkotikan dengan narkotika dengan barang buktik sabu seberat 20 kg  dan 58.750 buktir Esktasi

Kapolrestabes Medan kombes pol gidion Arif setyawan menjelaskan bahwa kasus ini dari dua kasus yang berhasil di ungkap oleh petugas polisi.

Dalama kasus narkoba ini petugas mengamanakan 3 pelaku masing-masing berinisial MAS (29) warga medan petisah,MJN( 24)warga langsa lama ARL(29)warga kecamatan Medan barat kota Medan

“Yang pertama adalah pada tanggal 21 juni 2025 dengan barang bukti 1kg yang di lakukan pengembangan dapat menyika di tempat berbeda yaitu 19 kg sabu dan ekstasi 58.780 butir”ucapa gidion dalam konferensi pers si mako polrestabes Medan jumat 27/6/2025

Gidion mengungkap bahwa pemain barudan belum pernah mendapatkan hukuman atau vonis dari pengadilan Negeri atas kasus narkoba

Gidion menjelaskan dengan barang bukti tersebut estimiasi dapag menyelamatkan atau membatasi orang menjadi korban yakini 200 ribu orang dari sabu sedangkan 58.780 orang pil ekstasi

“Akibat perbuatanaya ke tiga pelaku dijerat dengan pasal 112 dan114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati .”jelas Gidion.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum