JAKARTA Nusantara expos.com.— Perseteruan antara dunia hukum dan dunia pers kembali memanas. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melaporkan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Laporan polisi tersebut dibuat oleh pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, S.T., selaku pelapor. Sebelum melapor, jajaran pengurus PWI telah melakukan koordinasi dan diskusi intensif dengan pihak penyidik kepolisian.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, khususnya Subdirektorat Cyber Crime.
Kronologi Kejadian di Kejaksaan Agung
Berdasarkan dokumen laporan polisi, Hotman Paris dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Awal mula laporan ini berawal pada Jumat, 17 Juli 2026. Saat itu, pengurus PWI Pusat mendapati sebuah video yang memperlihatkan Hotman Paris berbicara dengan nada tinggi kepada sejumlah wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
Dalam video yang kemudian viral dan beredar luas di media sosial tersebut, terlapor diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. Beberapa kalimat yang disorot PWI antara lain:
> “Kalau lu ga ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”
> “Kamu punya otak gak.”
Menurut Edison, ucapan yang terlontar di ruang publik dan disaksikan banyak jurnalis itu bukan sekadar kritik. Ia menilai pernyataan tersebut sudah masuk kategori pelecehan terhadap profesi jurnalistik.
“Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Kritik boleh, tapi menghina dan merendahkan itu beda. Ini harus diuji di proses hukum yang transparan dan terbuka,” tegas Edison.
Sikap PWI Soal Permintaan Maaf Hotman
Menariknya, beberapa hari setelah video itu viral, Hotman Paris mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.
Menanggapi hal itu, Edison menyatakan secara manusiawi PWI menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk etika.
Namun, secara hukum, PWI tetap pada pendiriannya.
“Permintaan maaf tidak serta merta menghapus unsur tindak pidana yang diduga sudah terjadi. Proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian harus tetap berjalan,” jelas Edison.
Pintu Damai Masih terbuka
Meski jalur hukum telah ditempuh, Edison juga menekankan bahwa PWI Pusat tidak menutup pintu komunikasi. Organisasi pers ini tetap membuka peluang damai apabila terlapor menunjukkan niat baik yang tulus untuk bermediasi secara langsung dengan organisasi pers.
Hingga laporan resmi ini dibuat dan disampaikan ke publik, pihak PWI menyebut Hotman Paris belum menghubungi organisasi wartawan maupun jurnalis yang berada di lokasi kejadian secara pribadi.
Kini bola ada di tangan Polda Metro Jaya. Publik pun menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan, mengingat kedua belah pihak memiliki pengaruh besar di ruang publik.
( Efrizal )

heigth 250>











