heigth 250>
Berita  

Remaja 16 Tahun Dilaporkan Hanyut di Sungai Babura, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

 

Remaja 16 Tahun Dilaporkan Hanyut di Sungai Babura, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

nusantaraexpos.com
MEDAN – Seorang remaja bernama Satra Yuda (16), warga Jalan Subur II, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, dilaporkan hanyut dan hilang di aliran Sungai Babura, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.
Informasi yang diterima dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kota Medan menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi di Sungai Babura yang berada di Jalan Cinta Karya Gang Muhajirin, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban saat itu sedang mandi bersama sembilan orang temannya di sungai tersebut. Saat hendak menyeberang, korban dan rekan-rekannya menghadapi arus sungai yang cukup deras.
Dalam kejadian itu, korban diduga tidak mampu melawan derasnya arus sehingga tenggelam. Teman-teman korban sempat berupaya memberikan pertolongan, namun korban tidak lagi terlihat di permukaan air dan akhirnya dinyatakan hilang.

Laporan kejadian pertama kali diterima Posko Siaga Bencana BPBD Kota Medan dari Lurah Sari Rejo, Imam Bashori. Setelah menerima laporan, personel Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Medan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak kelurahan, kepala lingkungan, serta keluarga korban.
Selain melakukan pendataan dan pengumpulan informasi terkait kronologi kejadian, BPBD Kota Medan juga meneruskan laporan tersebut kepada Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Medan guna mempercepat proses pencarian korban.
Saat ini, BPBD Kota Medan bersama Basarnas dan unsur terkait masih melakukan upaya pencarian di sekitar lokasi kejadian. Pihak keluarga berharap korban dapat segera ditemukan, sementara masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar aliran sungai, terutama ketika arus sedang deras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum