heigth 250>
Berita  

Respon Cepat Laporan Warga, Tim Phyton Polsek Lubeg Amankan Pria 43 Tahun Diduga Pengguna Ganja di Parak Laweh

Padang|Nusantara Expos.com —  Komitmen Polsek Lubuk Begalung dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan. Tim Phyton Opsnal Polsek Lubeg berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (43), warga Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Selasa (24/6/2026) malam.

Kapolsek Lubuk Begalung, KOMPOL Robby Setiadi Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Gang Pusara.

“Bertindak cepat atas laporan warga, saya perintahkan Kanit Reskrim IPTU Mardianto Padang untuk melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, Tim Opsnal di bawah pimpinan Panit II Opsnal AIPDA Albert Firman berhasil mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku,” jelas Kapolsek.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah RP. Saat digerebek, pelaku kedapatan sedang mengisap narkotika jenis ganja di dalam kamar rumahnya.

“Dari hasil interogasi awal di TKP, pelaku RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan digunakan untuk dikonsumsi pribadi,” tambah KOMPOL Robby.

Barang Bukti:

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

1. 2 paket kecil narkotika jenis ganja kering yang siap pakai

2. 1 unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi

3. 3 lembar kertas papir yang diduga digunakan sebagai pembungkus ganja

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi polisi dan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolsek.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum