heigth 250>
Berita  

SAH! Ahdia Pajrin, S.Pd.I., M.Ag. resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Nagari Ranah Malintang

Ranah Malintang|Nusantara Expos. Com — Bismillah, ikhtiar untuk mengabdi dimulai. Ahdia Pajrin, S.Pd.I., M.Ag. resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Nagari Ranah Malintang, diantar tokoh masyarakat, tokoh muda, dan warga pendukung menuju Sekretariat PPWN, Senin (20/7/2026).

Ahdia Pajrin, S.Pd.I., M.Ag. secara resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Nagari Ranah Malintang pada Pilwana Tahun 2026. Proses pendaftaran berlangsung di Sekretariat Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) Ranah Malintang pada hari terakhir penerimaan pendaftran calon.

Kedatangan Ahdia Pajrin didampingi oleh keluarga, tokoh masyarakat, tokoh muda, serta puluhan warga pendukung yang turut mengantarkan hingga ke sekretariat pendaftaran. Suasana berlangsung tertib, penuh keakraban, dan mencerminkan semangat kebersamaan masyarakat dalam menyambut tahapan Pilwana.

Berkas persyaratan pencalonan diserahkan langsung kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari dan diterima untuk selanjutnya menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahdia Pajrin menyampaikan rasa syukur atas dukungan yang diberikan masyarakat. Menurutnya, pencalonan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan Nagari Ranah Malintang yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan religius.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat, keluarga, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh pendukung yang telah mengantarkan serta memberikan doa dan kepercayaan. Semoga seluruh tahapan Pilwana berjalan lancar, damai, dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Nagari Ranah Malintang,” ujarnya.

Momentum pendaftaran ini menjadi awal dari perjalanan demokrasi di Nagari Ranah Malintang, dengan harapan seluruh proses Pilwana dapat berlangsung aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kekeluargaan di tengah masyarakat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum