heigth 250>
Berita  

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggencarkan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah. Kali ini, kegiatan difokuskan pada warung jamu tradisional di Kecamatan Karawaci

 

Nusantara Expos.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggencarkan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) di sejumlah wilayah. Kali ini, kegiatan difokuskan pada warung jamu tradisional di Kecamatan Karawaci yang menjual minuman beralkohol.

 

Dalam operasi yang dilaksanakan pada malam hari ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 99 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ia menegaskan bahwa operasi tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran miras.

“Peredaran minuman beralkohol memiliki potensi memicu berbagai permasalahan sosial, mulai dari gangguan ketertiban hingga tindak kriminalitas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas.”

 

Lebih lanjut, Satpol PP akan menindak tegas para pelanggar melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).

 

Selain penindakan, Satpol PP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menciptakan situasi yang kondusif, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, aman, dan nyaman.

Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan berbagai potensi gangguan ketertiban umum dapat diminimalisir, sehingga kualitas kehidupan sosial di Kota Tangerang semakin meningkat.

___Bang Echo _ Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->