BITUNG – Aksi nekat seorang pria berinisial JNM alias Yani (38) yang menyembunyikan 15,62 gram sabu di balik dinding tripleks berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Bitung.
Pelaku diamankan pada Minggu (21/6/2026) pukul 21.30 WITA di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, setelah tim opsinal menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Kompleks Kusu-Kusu sejak pukul 19.00 WITA.
KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka memimpin langsung penggerebekan tersebut. Saat digeledah di depan rumahnya, petugas menemukan tujuh paket sabu (tiga besar, empat sedang) yang disembunyikan di samping lemari pakaian. Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit ponsel biru, timbangan digital mini, uang tunai Rp530.000, gunting, alat hisap, serta enam plastik bening kosong.
Dari interogasi awal, Yani mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial T yang kini berada di Palu, Sulawesi Tengah.
Penyidik kini mendalami informasi tersebut untuk mengungkap potensi jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba IPTU Dr. Jefry Duabay menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah sinergi polisi dan masyarakat.
“Perang melawan narkoba butuh peran aktif warga. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarga, karena narkotika adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi muda.
Yani beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bitung.
Tim penyidik sedang melengkapi administrasi hukum, termasuk uji laboratorium dan gelar perkara, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.

heigth 250>











