heigth 250>
Berita  

SETELAH 15 BULAN BERJUANG, MASYARAKAT BATANG LAPU LAYANGKAN SURAT RESMI KE 4 INSTANSI TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN

 

PASAMAN BARAT Nusantara expos.com.– Perjuangan panjang Kelompok Petani Warga Masyarakat Batang Lapu dalam mempertahankan hak atas tanah adat akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari 15 bulan melakukan berbagai upaya, masyarakat resmi menempuh jalur administratif dengan melayangkan surat kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Surat resmi tersebut disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat, Bupati Pasaman Barat, dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat. Pengiriman surat ini terkait sengketa lahan dengan PT Bakrie Pasaman Plantations Unit II Air Balam yang hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian.

Ketua Kelompok Petani Batang Lapu menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk itikad baik masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang berlaku. “Kami tidak ingin anarkis. Kami ingin negara hadir dan melindungi hak kami sesuai undang-undang,” ujarnya.

Empat Surat, Empat Tuntutan Berbeda

Dalam surat yang dilayangkan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, masyarakat meminta adanya keterbukaan informasi publik. Poin yang diminta meliputi dokumen teknis pertanahan, salinan peta Hak Guna Usaha (HGU), koordinat titik patok batas, serta seluruh data yang menjadi dasar penetapan dan perpanjangan HGU PT Bakrie di wilayah Batang Lapu.

Kepada Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat, masyarakat mendesak agar segera menindaklanjuti Surat Nomor IP.02.01/2344-13.200/XI/2025 tertanggal 5 November 2025. Surat dari pusat tersebut secara tegas memerintahkan adanya verifikasi lapangan dan analisis spasial lanjutan. Hal ini didasari adanya klaim masyarakat dan kuatnya dugaan terjadi pergeseran batas HGU yang merugikan warga.

Sementara itu, surat kepada Bupati Pasaman Barat berisi permohonan agar Pemerintah Daerah mengambil peran aktif sebagai fasilitator dan mediator. Masyarakat berharap Bupati dapat mempertemukan seluruh pihak, mulai dari perusahaan, masyarakat, BPN, hingga DPRD, guna mencari solusi yang adil, berkeadilan, damai, dan berkepastian hukum.

Sedangkan kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat, masyarakat meminta lembaga legislatif segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP diharapkan menghadirkan seluruh pihak terkait agar permasalahan ini dibahas secara terbuka, transparan, dan dapat diawasi langsung oleh publik.

Mengedepankan Dialog, Bukan Konfrontasi

Pengiriman surat resmi ini menjadi bukti bahwa masyarakat Batang Lapu memilih jalur konstitusional. Selama ini warga telah melakukan audiensi, aksi damai, hingga mediasi, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.

“Kami sudah lelah berjuang di lapangan tanpa kepastian. Kini kami percaya pada sistem dan hukum. Bola ada di tangan pemerintah dan lembaga terkait,” tegas perwakilan masyarakat.

Masyarakat juga berharap pemberitaan ini dapat menjadi atensi bagi pemerintah pusat hingga daerah. Pasalnya, konflik agraria seperti ini jika dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan menghambat investasi yang sehat di Pasaman Barat.

Bagi warga Batang Lapu, tanah yang disengketakan bukan sekadar objek ekonomi. Tanah tersebut merupakan sumber kehidupan, warisan leluhur, dan jaminan masa depan bagi anak cucu. Oleh karena itu, kepastian hukum dan pengakuan hak menjadi harga mati yang terus diperjuangkan.

Kini, seluruh harapan masyarakat tertuju pada respon cepat dari empat instansi yang telah menerima surat. Publik menanti langkah nyata dan komitmen dari para pemangku kebijakan untuk segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kini bola berada di tangan para pemangku kebijakan. Masyarakat telah menempuh jalur resmi. Publik menanti langkah nyata dari setiap instansi sesuai kewenangannya.”

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum