*Hapus Dendam Dan Amarah Antara Saudara Kandung, Kejati Sumatera Utara Selesaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan…
Kejati Sumut memutuskan penanganan perkara pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk diselesaikan melalui keadilan restorative (Restoratif Justice). Keputusan itu dilakukan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

heigth 250>
