Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus Agus Sianturi (32),
NUSANTARA EXPOS.COM
MEDAN
pria pengangguran yang diduga mencuri dua unit handphone di sebuah rumah di Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Pelaku ditangkap Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di depan Bank CIMB Niaga, Jalan AR Hakim.
Kasus ini terungkap setelah korban, Suherman Siahaan (45), melapor kehilangan dua unit handphone merek Redmi dan Oppo senilai sekitar Rp5 juta pada Minggu (12/10/2025).
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan momen ketika keluarga korban sedang beribadah di gereja.
“Pelaku masuk ke rumah dan mengambil dua HP yang berada di atas meja TV. Saat dipergoki anak korban, pelaku sempat berdalih hanya ingin meminta air minum,” jelas Kompol Dwi Himawan, Sabtu (18/10/2025).
Setelah mencuri, Agus menjual HP Redmi seharga Rp300 ribu kepada seorang DPO bernama Dede, dan HP Oppo seharga Rp100 ribu kepada orang tak dikenal di Jalan Sutrisno.
Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi slot.
Saat akan mencari penadah di kawasan Jalan Sutrisno, pelaku berusaha melawan saat hendak ditangkap dan sempat mendorong Aipda Ridwan hingga terjatuh.
Polisi akhirnya memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku setelah tembakan peringatan tidak diindahkan.
Kini, Agus dirawat di RS Bhayangkara II Medan dan diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita dua kotak HP dan jaket abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Kapolsek.

heigth 250>












