_Nusantara expos.com – Padang, 3 Agustus 2026_
Warga yang tinggal di bantaran Sungai Bukit Nago, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat, dilanda keresahan. Pasalnya, sejumlah orang diduga melakukan aktivitas pengambilan batu pelindung tanggul atau batu riprap menggunakan mobil.
Warga khawatir aktivitas ini akan merusak struktur tanggul sungai dan memicu bencana banjir serta longsor ketika debit air meningkat.
Berlangsung Tiga Bulan, Beraksi Saat Malam
Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga berinisial R, N, dan E. Menurut mereka, aktivitas pengambilan batu sudah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir dan dilakukan secara berkala.
“Pelakunya diduga orang sekitar sini juga. Ada yang dari Lambung Bukit, ada juga dari Binuang Kampung Dalam. Mereka datang pakai mobil pick up,” kata R.
Warga menyebut para pelaku beraksi pada malam hari dengan frekuensi 3 sampai 5 hari sekali. “Mungkin sengaja malam biar tidak ketahuan warga dan petugas,” tambah N.
Batu Riprap Penahan Utama Tanggul
Batu riprap berfungsi sebagai pelindung dasar dan tebing sungai dari kikisan air. Batu berukuran besar ini dipasang berlapis untuk menahan erosi dan menjaga kestabilan tanggul.
E, warga lainnya, mengaku cemas jika tanggul kehilangan pelindungnya. “Kalau batunyo diambil, tanah di tanggul cepat terkikis. Pas hujan lebat dan air sungai naik, kami takut tanggul jebol. Rumah kami kan pas di bantaran,” ujarnya dengan nada khawatir.
Kerusakan pada tanggul tidak hanya mengancam rumah warga, tetapi juga infrastruktur jalan dan lahan pertanian di sekitar Sungai Bukit Nago.
Minta Aparat dan BWS Segera Bertindak
Merespons keresahan warga, tokoh masyarakat setempat meminta instansi terkait segera melakukan penertiban.
Warga berharap Balai Wilayah Sungai Sumatera V, Dinas PUPR Kota Padang, DLH Kota Padang, dan Polsek Pauh dapat melakukan patroli dan pengawasan rutin di titik rawan.
“Kami minta ditindak tegas. Ini sudah menyangkut keselamatan banyak orang. Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak,” tegas salah satu warga.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap orang dilarang merusak bangunan pengamanan sungai. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Sumatera V dan Polsek Pauh belum dapat dikonfirmasi terkait laporan warga ini.
( Efrizal )

heigth 250>











