Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menegaskan komitmennya dalam membersihkan internal lembaga. Sepanjang tahun 2025
NUSANTARA EXPOS.COM
MEDAN
Kejatisu menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap 15 jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Penerangan dan Hukum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, saat menyampaikan catatan akhir tahun Kejatisu, Rabu (24/12/2025).
“Dari penanganan laporan pengaduan yang masuk, telah dijatuhi sanksi sebanyak 15 sanksi disiplin berat, berupa penurunan pangkat, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Indra.
Indra mengungkapkan, sepanjang 2025 Bidang Pengawasan Kejatisu menerima sebanyak 65 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela oleh oknum jaksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 laporan telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara selaku bidang kerja dengan tugas pengawasan dan pengendalian perilaku pegawai, telah menerima 65 laporan, dan 54 di antaranya sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kejatisu menjatuhkan hukuman demosi kepada 15 jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, sebanyak 5 jaksa dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat akibat pelanggaran berat.
Indra merinci, penanganan laporan tersebut meliputi inspeksi kasus terhadap 2 laporan, klarifikasi terhadap 9 laporan, pelimpahan ke bidang teknis sebanyak 38 laporan, serta masih terdapat 11 laporan yang hingga kini masih dalam proses penanganan.
“Selain itu, terdapat 5 terlapor yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dan 3 laporan dengan sanksi hukuman disiplin ringan,” tambah Indra.
Ke depan, Bidang Pengawasan Kejatisu akan terus melakukan upaya pembenahan dengan meningkatkan pengawasan melekat sebagai langkah pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan seluruh satuan kerja dan bidang kerja di lingkungan Kejaksaan.
“Penindakan ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya sumber daya manusia Kejaksaan yang taat aturan, disiplin, dan berintegritas,” tegas Indra.
Sumber : Tribun Medan

heigth 250>












