heigth 250>
Berita  

UMk 2026 Diusulkan Rp.4,3 Juta,Naik 8 Persen

(Gambar hanya ilustrasi )

UMk 2026 Diusulkan Rp.4,3 Juta,Naik 8 Persen

NUSANTARA EXPOS.COM

MEDAN

Pemerintah daerah Kota Madya Medan, Sumatera Utara bersama Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum (UMK) Kota Medan,Tahun 2026 sebesar Rp.4,335.279 Juta. mengalami kenaikan 8 Persen di bandingkan tahun sebelumnya.

Usulan kenaikan UMK ini di bahas dalam rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur Pemerintah,pengusaha dan serikat pekerja.Kenaikan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator,seperti inflasi,pertumbuhan ekonomi,serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan yang telah di laksanakan mengusulkan UMK Kota Medan Rp 4.335.279,ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas pada temu pers di Medan, Kamis (8/1/2026)

Kenaikan UMK 2026 di harapkan dapat memberikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,”ujarnya Pemko Medan Rico Tri Putra Waas,mengatakan berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kota Medan, UMK Kota Medan pada Tahun 2026 naik delapan persen dari sebelumnya sebesar Rp.4.014.072 pada Tahun 2025.

Sementara itu.perwakilan serikat pekerja menyambut baik usulan kenaikan tersebut.Menurut mereka kenaikkan UMK menjadi Rp.4.3 Juta di nilai cukup relevan dengan kondisi ekonomi saat ini,meskipun masih perlu di kaji lebih lanjut agar benar-benar memenuhi kebutuhan hidup layak.Wali Kota Medan mengatakan UMK Tahun2026 tersebut akan di sampaikan ke pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta menunggu keputusan dari Gubernur Sumatera Utara.

Disisi lain,asosiasi pengusaha meminta Pemerintah mempertimbangkan kondisi sektor usaha yang masih dalam tahap pemulihan.Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan pekerja kita.Mereka berharap kebijakkan UMK dapat diterapkan secara bertahap,agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah.

Usulan UMK 2026 sebesar Rp.4.3 Juta,ini selanjutnya akan di sampaikan kepada Kepala daerah Gubernur Sumatera Utara. Selain mengusulkan UMK Tahun2026 Rico Tri Putra Waas mengatakan Dewan Pengusaha Kota Medan juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk di tetapkan melalui keputusan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
( Mufit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->