heigth 250>
Berita  

TINGKATKAN DISIPLIN, BUPATI PASBAR HIMBAU ASN TETAP DI KANTOR SAAT JAM KERJA

 

 

 

SIMPANG EMPAT, Nusantaraexpos.com
– Bupati Pasaman Barat H. Yulianto, SH., MM bersama Wakil Bupati H. M. Ihpan melalui BKPSDM Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap berada di kantor selama jam kerja.

Himbauan ini dikeluarkan untuk meningkatkan disiplin dan mewujudkan ASN yang profesional dalam melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Dalam surat himbauan tersebut, BKPSDM menegaskan bahwa ASN dilarang berpergian keluar kantor di jam kerja. Keluar kantor hanya diperbolehkan untuk kepentingan dinas resmi yang telah mendapatkan izin dari atasan.

Kegiatan Yang Tidak Diperbolehkan

BKPSDM merinci beberapa contoh kegiatan yang dilarang dilakukan ASN saat jam kerja, antara lain:
1. Keluar kantor tanpa izin
2. Keperluan pribadi atau belanja pribadi
3. Jalan-jalan atau nongkrong
4. Mengantar jemput keluarga tanpa kepentingan dinas
5. Aktivitas lain yang tidak terkait dengan tugas kedinasan

Ada 4 Tahap Sanksi
Untuk memastikan kepatuhan, BKPSDM juga menetapkan sanksi bagi pelanggar. Sanksinya diberikan secara bertahap mulai dari:
1. *
Teguran Lisan untuk pelanggaran ringan
2. Teguran Tertulis*
untuk pelanggaran berulang
3. Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021. Berupa penundaan gaji, kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat
4. Sanksi Berat sesuai ketentuan yang berlaku

“Pelanggaran disiplin dapat berdampak pada penilaian kinerja, tunjangan, hingga karier ASN,” tegas BKPSDM dalam himbauan.

Didasarkan Pada 4 Aturan
Himbauan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 2 Tahun 2022 dan Nomor 71 Tahun 2023.

BKPSDM mengingatkan bahwa jam kerja adalah waktu yang diberikan negara untuk bekerja dan melayani masyarakat. Oleh karena itu ASN diminta menggunakan waktu kerja dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

“ASN Berintegritas, Kerja Berkualitas, Pelayanan Prima Untuk Bangsa. Disiplin Itu Kunci, Pelayanan Itu Hati,” tutup himbauan tersebut. (Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum