heigth 250>

Gus Yaqut dan Gus Alex Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut dan Gus Alex Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nusantara expos.com

Jakarta

KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026).

 

Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menjadi sorotan publik.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan telah menerima pengembalian dana senilai sekitar Rp 100 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

 

Dana tersebut berasal dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel yang tengah diperiksa dalam proses penyidikan.

 

“Sampai dengan saat ini (pengembalian dana) sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar. Ini masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

 

Budi menjelaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dana itu dikembalikan oleh pihak-pihak yang telah diperiksa dan dinilai memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam kasus tersebut.

 

Ia menegaskan, KPK terus membuka ruang bagi pihak lain yang merasa terlibat atau masih menyimpan dana hasil dugaan korupsi agar segera mengembalikannya. Menurutnya, langkah kooperatif tersebut akan membantu proses penegakan hukum serta pemulihan kerugian keuangan negara.

 

“KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan korupsi ini,” pungkas Budi.

 

#haji #korupsi #KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->