heigth 250>
Berita  

Ahmad Darwis Sosialisasikan Ranperda Kepemudaan dan Fasilitas Pondok Pesantren di Medan .

8

 

 

Ahmad Darwis Sosialisasikan Ranperda Kepemudaan dan Fasilitas Pondok Pesantren di Medan .

NUSANTARA EXPOS.COM

Medan – Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ). Dr. H. Ahmad Darwis, S.Ag., M.A., menghadiri kegiatan pelatihan BMI yang kemudian difasilitasi dengan agenda Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah ( RANPERDA ) tentang Kepemudaan. Ahad : ( 1/3/2026 ).

 

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Darwis menegaskan bahwa Ranperda ini masih dalam tahap sosialisasi karena belum disahkan menjadi peraturan daerah maupun undang-undang.

 

Sosialisasi dilakukan untuk menerima masukan, saran, serta memberikan informasi kepada masyarakat terkait substansi Ranperda.

 

 

Tugas Legislasi DPRD

Ahmad Darwis.

 

 

menjelaskan bahwa tugas anggota DPRD mencakup tiga hal utama: membuat undang-undang, menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan. “Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat.

Uang itu bukan di legislatif, melainkan di eksekutif. Tugas kami adalah memastikan aturan yang dibuat bisa memberikan kemaslahatan bagi warga,” tegasnya.

 

 

 

Ranperda Kepemudaan dan Pondok Pesantren.

 

 

Selain Ranperda Kepemudaan, DPRD Sumut juga tengah menggodok rancangan peraturan terkait fasilitas pondok pesantren. “Ahmad Darwis” menyoroti bahwa selama ini pondok pesantren sering diperlakukan sebagai “anak tiri” dibandingkan sekolah negeri yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

 

“DPRD berkomitmen membuat regulasi agar pondok pesantren memperoleh fasilitas dan sarana yang layak. Mudah-mudahan periode tahun ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

 

 

Latar Belakang Ranperda Kepemudaan.

 

 

Ahmad Darwis menekankan bahwa pemuda adalah aset bangsa. Jumlah pemuda di Sumatera Utara sangat besar, dan mereka memiliki potensi, semangat, serta masa depan yang perlu diarahkan.

 

“Undang-undang kepemudaan ini sangat penting, khususnya di Sumut, untuk memerangi narkoba yang bisa merusak generasi bangsa,” jelasnya.

 

Ranperda Kepemudaan nantinya akan mengatur peran pemerintah dalam mengalokasikan anggaran APBD untuk kegiatan kepemudaan, seperti pendidikan karakter, penguatan keimanan, kemandirian, kewirausahaan, olahraga, dan budaya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat generasi muda dalam menghadapi tantangan zaman.

 

 

Batasan Usia dan Organisasi Pemuda.

 

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, pemuda didefinisikan sebagai warga berusia 16 hingga 30 tahun. Ahmad Darwis menegaskan bahwa alokasi anggaran nantinya hanya dapat diberikan kepada komunitas atau organisasi pemuda yang memiliki legalitas formal dan struktur kepengurusan yang jelas, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kecamatan. “Individu tidak bisa mengajukan bantuan, harus melalui organisasi resmi. Dengan begitu, pemerintah dapat memastikan bantuan tepat sasaran,” katanya.

 

 

 

Harapan untuk Pemerintah .

 

 

Ahmad Darwis berharap pemerintah lebih terbuka dalam memperhatikan kepemudaan. Ia menekankan bahwa APBD adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara ( Sumut ).

 

“Ini sifatnya, bagaimana pemerintah hadir untuk membuktikan perhatian kepada pemuda, baik dalam kegiatan keagamaan, keterampilan, potensi, maupun pembentukan moral dan karakter.

Artinya peningkatan skill dan kompetensi,” tambahnya.

 

 

Menutup Kegiatan Sosialisai.

 

 

Mengakhiri sosialisasi, “Ahmad Darwis” menyampaikan pesan moral kepada peserta. “Kalau ada kaca yang pecah jangan diletakkan di tengah jalan. Kalau ada kata yang salah mohon kiranya untuk dimaafkan,” ucapnya dengan rendah hati.

 

Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi. Kehadiran masyarakat menunjukkan antusiasme terhadap Ranperda Kepemudaan dan fasilitas pondok pesantren yang diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pengembangan potensi generasi muda serta peningkatan kualitas pendidikan berbasis pesantren di Sumatera Utara.

 

( W _Afnil Tanjung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->