Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional SPPG di Sumatera Utara
NUSANTARA EXPOS.COM
Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan surat pemberhentian operasional sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 08 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala SPPG di wilayah tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional sementara dilakukan karena adanya laporan dari Koordinator Regional Sumatera Utara terkait belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah lebih dari 30 hari sejak SPPG mulai beroperasi.
Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa kelengkapan administrasi dan fasilitas sanitasi merupakan syarat penting dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang sedang dijalankan pemerintah pada tahun anggaran 2026. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan standar kesehatan dan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.
Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh SPPG yang belum memenuhi persyaratan diminta untuk segera melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi ke Dinas Kesehatan setempat serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Badan Gizi Nasional juga memberikan kesempatan kepada pihak SPPG untuk mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan bukti administrasi telah disampaikan kepada pihak terkait.
Surat pemberhentian operasional sementara ini ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I Badan Gizi Nasional, Dr. Harjito B., S.STP., M.Si., yang bertindak atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan program gizi nasional secara lebih tertib dan sesuai standar kesehatan.

heigth 250>
















