heigth 250>

Kecalakan ALS di Pandang Panjang Dishub Sumut Temukan Bus Tidak Berizin Pengawasan

Foto Bus AlS Yang tertabrak Di padang panjang

 

Nusantara Expos.com 8/5/2025

Kecelakan ALS di pandang panjang Dishub Sumut menemukan Bus belum mengantongi izin pengawasan .

Kecelakan lalu lintas dialami oleh ALS yanh mengalami kecelakan didekat terminal Bukit surungan kota pandang panjang Dinas perhubungan(Dishub) sumut minta keterangan terhadap manejemen ALS si kota Medan.

Kepala Dinas perhubunga (Kadishub) Sumut Agustinus Panjaitan menjelaskan bahwa  bus mengalami kecelakaan tersebut baru dibeli pemiliki ALS dari seseorang pada tahun 2025 namun belum mengatongi izin pengawasan berdasarkan Aplikasi spionam yang disedikan oleh kementrian perhubungan

Agustinus mengungkapankan bahwa Bus ALS tersebut saat ini masih dalam proses pemindaan kepemilikan dan baru di beli tahun dan masih meiliki uji kelayakan kendaraan yang masih berlaku sampai 14 Mei 2025 artinya secara kelayakan jalan masih baik dan juga diakui pemiliki operator ALS” ucap Agustinus kepada wartawan di kota Medan kamis 8 mei 2025

Agustinus menjelaskan Dishub sumut masih mengumpulkan informasi pemilik bus sebelumnya lalu dijual keperusahan ALS belum melakukan pemindahan nama  mau pun nomor dan plat.

Ya mungkin saja ALS membeli dari perorang yang berada di luar sumut yang mungkin juga ada peroranga yang memiliki  bus tersebut namun memiliki saham yang ada dioperator ALS yang subtansinkan adalah mobilitu tetap iti tetap saja  belum memiliki izin”jelas Agustinus.

Agustinus mengaku tidak menjabarkan penyebab kecelakan bus ALS itu.karena mazih dalam penyelidikan oleh Direktorat lalu lintas polda Sumatera Barat dinas perhubungan  sumatera barat dan kemenhub.

Ya  kita tungguh saja hasil dari pihak Satlantas dan Kemenhub”tutur kadishub sumut

Secara pembinaan dan perizinan Agustina mengatakan Dishub sumut mengatakan itu .asih wewenag dari kementeria perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum