Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan _International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights_ (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya).
Maka dari itu, LBH Medan mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan status bencana Nasional, karena telah memenuhi unsur pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, agar upaya rebabilitasi dan rekonstruksi berlangsung dengan cepat dan baik.
Kemudian Melakukan Evaluasi terhadap kinerja Pemerintah daerah yang terkesan lambat dan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini KPK melakukan penyelidikan dan BPK melakukan audit anggaran terkait dugaan praktik korupsi selama penangan bencana ini.
Demikian rilis ini dibuat, atas perhatiannya LBH Medan mengucapkan Terima kasih.
Medan, 27 April 2026
1. Irvan Saputra, SH.M
2. Sofyan Muis Gajah, SH

heigth 250>









