GROBOGAN Nusantara expos .com.– Satuan Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RU (31) yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap seorang lansia perempuan berusia 90 tahun. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku pada Rabu (15/7/2026) tanpa perlawanan.
Kapolsek Grobogan AKP Sunarto menjelaskan, peristiwa keji tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di kediaman korban yang berada di wilayah hukum Polsek Grobogan.
Saat kejadian, kondisi rumah korban sedang dalam keadaan sepi. Anggota keluarga korban diketahui sedang pergi melayat atau takziah ke rumah warga.
Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara tiba-tiba.
“Pelaku masuk ke rumah korban secara tiba-tiba. Mengetahui korban berada sendirian, pelaku kemudian melakukan ancaman hingga korban ketakutan dan tidak dapat melakukan perlawanan. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang,” terang AKP Sunarto, Jumat (17/7/2026).
Korban yang mengalami trauma berat kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Grobogan.
Berbekal laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Grobogan segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Pada Rabu (15/7/2026), petugas akhirnya berhasil mengamankan RU di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya karena nafsu. Pengakuannya karena ‘lagi ingin’,” ungkap AKP Sunarto.
Atas perbuatannya, RU dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh.
“Kami mengundang dan menegaskan kepada pihak pelaku untuk kooperatif selama proses hukum. Kami pastikan perkara ini akan diproses secara tuntas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Sunarto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan. Segera laporkan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
( Efrizal )

heigth 250>











