heigth 250>

SATRESKRIM POLRES PASAMAN BARAT UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DUA TERSANGKA DIAMANKAN, ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA

Pasbar|Nusantara Expos.Com — 27 mei 2026Komitmen melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi kembali ditunjukkan Polres Pasaman Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil membongkar praktik ilegal penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi jenis Bio Solar, Selasa (26/5/2026) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dua pelaku berinisial WA (58) dan RR (24) berhasil diamankan dan kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini hasil penyelidikan intensif terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi mafia BBM di Pasaman Barat,” tegas Iptu Agung, Rabu (27/5/2026).

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit Tipidter Aipda Ilva Yanarida, Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro, dan anggota. Pelaku WA diamankan di kediamannya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kec. Luhak Nan Duo. Sementara RR ditangkap saat mengantre BBM jenis Pertalite di SPBU Sarik.

Hasil penyidikan mengungkap peran masing-masing: WA bertindak sebagai pemilik tempat, pemilik kendaraan, sekaligus penyandang dana. RR berperan sebagai sopir pelangsir BBM subsidi.

Modus: Tangki Modifikasi & Jual ke Pengecer

Pelaku RR menggunakan mobil Isuzu Panther merah maroon Nopol BA 1947 SW yang sudah dimodifikasi. Tangki kendaraan diperbesar dan dipasangi kran serta selang untuk mempermudah pengisian dan pemindahan BBM dari SPBU.

BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dipindahkan ke jerigen dan ditimbun di belakang rumah WA. Dari lokasi tersebut, BBM dijual kembali ke warung-warung pengecer dengan harga jauh di atas HET.

“Pelaku membeli solar subsidi Rp6.800 per liter, lalu dijual Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Keuntungan mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita:

1. 262 liter BBM jenis Bio Solar dalam 13 jerigen

2. 1 unit mobil Isuzu Panther merah maroon Nopol BA 1947 SW

3. Selang dan corong minyak

4. Barcode Pertamina yang diduga disalahgunakan

Dijerat UU Migas & KUHP

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Kapolres: BBM Subsidi Hak Rakyat, Sikat Habis Pelanggarnya

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, pengungkapan ini bukti keseriusan Polres Pasbar menjaga distribusi BBM tepat sasaran.

“BBM subsidi adalah hak rakyat kecil. Siapa pun yang menyelewengkan, merugikan negara dan masyarakat, akan kami sikat habis. Tidak ada toleransi,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, penyidikan masih dikembangkan untuk membongkar kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Kapolres juga mengimbau masyarakat berperan aktif. “Jangan coba-coba menimbun. Jika lihat praktik mencurigakan di SPBU atau pangkalan, segera laporkan ke kami,” imbaunya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna penyidikan lebih lanjut.

(Rezki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum