heigth 250>
Berita  

Diduga Buang Limbah ke Sungai, PT Berkat Sawit Sejahtera Kembali Disorot

Pasaman Barat|Nusantara Expos.Com — PT Berkat Sawit Sejahtera (BSS) yang beroperasi di Jorong Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi sorotan terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut diduga membuang limbah melalui saluran pipa yang mengarah ke Sungai Batang Alin. Selain itu, pipa yang diduga digunakan untuk menyalurkan limbah tersebut disebut berada di atas lahan milik masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah pipa berukuran besar yang diduga berasal dari area operasional perusahaan. Pipa tersebut mengarah langsung ke aliran sungai. Di lokasi yang sama, kondisi air sungai tampak berwarna gelap sehingga menimbulkan dugaan adanya pencemaran akibat pembuangan limbah.

Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap kondisi sungai yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Mereka berharap pihak perusahaan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan sumber perubahan kualitas air sungai tersebut.

“Jika benar terjadi pencemaran, tentu sangat merugikan masyarakat yang selama ini bergantung pada sungai,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT BSS bukan kali pertama mencuat. Pada tahun 2021, Bupati Pasaman Barat saat itu pernah meninjau langsung lokasi setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan kebocoran limbah yang disebut berdampak terhadap kondisi Sungai Batang Alin.

Kemudian pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan penyegelan sementara terhadap saluran pembuangan limbah cair PT BSS. Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan pencemaran Sungai Batang Alin dan berlaku hingga perusahaan melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Berkat Sawit Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Awk Media Nusantara Expos masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kondisi sungai dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ditemukan bukti yang cukup.

Apabila terbukti terjadi pembuangan limbah ke Sungai Batang Alin, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a serta Pasal 104 terkait larangan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum