TERCIDUK BAWA SOLAR 12.000 LITER: TRUK TANGKI BIRU-PUTIH DIDUGA PASOK SOLAR SUBSIDI ILEGAL KE PT KRATON KIM 2
nusantaraexpos.com
*MEDAN –* Maraknya penimbun BBM Bersubsidi jenis Solar di Kota Medan sudah di titik darurat. Negara dirugikan miliaran rupiah, rakyat kecil menjerit, tapi para mafia justru untung besar dan makin berani bermain secara terbuka.
Modus operandi mereka beragam. Dari mobil pribadi, pickup, hingga truk tangki modifikasi yang menguras solar subsidi di SPBU. Dugaan kuat, bisnis haram ini bisa jalan mulus karena ada oknum berseragam yang menjadi pengawas dan beking di lapangan.
Seperti yang terlihat dilapangan Pada Hari Jumat, (5/06 2026), sekitar pukul 14.00 Wib terpantau satu unit truk tangki tua berwarna Biru-Putih berlogo transportir di badan tangki Dengan Plat Nopol BK 8101 ML, terpantau jelas melintas dari arah Pelabuhan Belawan. Diduga truk tersebut membawa BBM bersubsidi jenis solar ilegal berkapasitas 12.000 liter.
Truk melenggang bebas di sepanjang Jalan Yos Sudarso, masuk ke Kawasan Industri Medan I, lalu tembus ke KIM II. Truk terlihat berhenti menunggu untuk masuk ke PT. Kreasi Beton Nusa Persada PT KRATON Cabang KIM 2, di Jalan Pulau Karimun, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Dugaan menguat perusahaan tersebut memesan dan menggunakan BBM Solar subsidi ilegal dari jaringan mafia yang beroperasi di kawasan Belawan.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke perusahaan tersebut hari ini, salah satu petugas keamanan perusahaan menyampaikan dia tidak mengetahui asal-usul BBM yang dibawa tangki tersebut. Ia mengarahkan langsung berbicara dengan pihak yang memesan yaitu perwakilan perusahaan. Hingga berita ini naik, manajemen PT KRATON masih bungkam tanpa klarifikasi.
Atas temuan ini, Jajaran DPD MOSI (Media Organisasi Siber Indonesia) KOTA MEDAN melalui Ketuanya, Bung Rudi Hutagaol ikut ambil suara. Ia menegaskan para mafia BBM Bersubsidi jenis solar sudah sangat berani main secara terang-terangan dan bahkan tidak ragu mendistribusikan ke setiap perusahaan atau pabrik seluruh Kota Medan bahkan sampai luar Kota Medan.
Bung Rudi juga menyampaikan Jajaran DPD MOSI KOTA MEDAN akan segera mengambil langkah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT KRATON untuk mengetahui secara langsung dan terang asal-usul serta sumber BBM Bersubsidi tersebut diperoleh.
Ia menambahkan, sesuai peraturan pemerintah pabrik dan perusahaan dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Berdasarkan regulasi pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, BBM subsidi seperti Biosolar diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang membutuhkan dan usaha berskala mikro, bukan untuk operasional sektor industri atau komersial. Apalagi jika terbukti BBM yang diperoleh PT KRATON adalah BBM Bersubsidi ilegal dari para pelaku penimbun.
Praktik menimbun dan menyalahgunakan BBM Bersubsidi adalah kejahatan serius. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Artinya sopir, pemilik truk, mafia pemasok, hingga korporasi yang diduga menampung bisa sama-sama dijerat pidana berat.
Publik mendesak Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera menyita truk tangki Biru-Putih berkapasitas 12.000 liter tersebut. Tangkap sopirnya, bongkar jaringan mafianya di Belawan, dan periksa paksa pihak pemesan di PT KRATON.
Pertamina Patra Niaga Sumbagut dan BPH Migas wajib audit forensik seluruh SPBU di jalur Medan-Belawan. Blokir permanen semua barcode ganda dan pidanakan SPBU yang terbukti menyalurkan solar subsidi ke penimbun.
Bid Propam Polda Sumut harus segera memeriksa dan memecat oknum berseragam yang diduga menjadi beking.
Solar subsidi itu hak nelayan, petani, dan rakyat miskin. Bukan jatah mafia dan korporasi. Jika penegak hukum memilih bungkam hari ini, maka rakyat berhak menilai mereka bagian dari komplotan perampok uang negara.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari perusahaan.

heigth 250>










