heigth 250>
Berita  

Redaktur Nusantara Expos Politik & Hukum Kecam keras Penebangan Hutan Kota di Pasbar: “Di Mana Fungsi DPRD dan DLH Pasaman Barat?”

Pasaman Barat Nusantara Expos.com, 10 Juni 2026 – Redaktur Nusantara Expos Politik dan Hukum, Efrizal, mengecam keras adanya aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan kota Kabupaten Pasaman Barat, tepatnya di wilayah Padang Tujuh.

Menurut Efrizal, penebangan hutan kota tanpa prosedur yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota. Dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang, memotong, mengambil, dan memusnahkan tanaman dalam hutan kota tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

“Ini jelas melanggar hukum. Hutan kota itu paru-paru kota, fungsinya vital untuk ekologi dan ruang publik. Kalau ditebang seenaknya, lalu apa gunanya ada hutan kota?” tegas Efrizal, Sabtu (10/6/2026).

Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD dan DLH

Efrizal juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Pasaman Barat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat terkait maraknya aktivitas penebangan tersebut.

“Di mana DPRD Pasbar? Bukankah mereka punya fungsi pengawasan terhadap kebijakan eksekutif? Lalu DLH Pasbar, apa kerja mereka? Mestinya DLH jadi garda terdepan menjaga hutan kota, bukan malah diam saat ada pelanggaran di depan mata,” ujarnya.

Efrizal mendesak Pemkab Pasaman Barat untuk transparan. Jika memang ada izin penebangan, harus dibuka ke publik: siapa yang memberi izin, untuk kepentingan apa, dan bagaimana analisis dampak lingkungannya.

“Kalau tidak ada izin, ini masuk kategori illegal logging. Sanksinya jelas di UU No. 18 Tahun 2013: penjara 1-5 tahun dan denda minimal Rp500 juta untuk perorangan. Aparat penegak hukum jangan tutup mata,” tambahnya.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum