Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan
nusantaraexpos.com
SURABAYA melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, pada Rabu 10 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan aturan serta pengembalian fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, menegaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara serta-merta. Pihaknya telah melalui berbagai tahapan panjang, mulai dari sosialisasi hingga pendataan para pedagang bersama pihak kecamatan dan kelurahan.
“Kami memahami sebagian besar adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, namun kami arahkan untuk masuk ke dalam area yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Mudita saat ditemui di lokasi penertiban.
Mudita menambahkan, mayoritas pedagang di kawasan Gembong Tebasan menjual pakaian bekas (gembongan). Berdasarkan hasil pemetaan, sebenarnya terdapat tiga titik lokasi di area dalam yang representatif dan mencukupi untuk menampung para pedagang berjualan.
Satu titik merupakan aset milik PD Pasar, sedangkan dua titik lainnya diduga merupakan aset milik swasta yang akan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Kami akan komunikasikan lagi dengan tokoh masyarakat setempat, Pak Camat, dan Pak Lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang ada di tiga titik tersebut. Kekhawatiran pedagang biasanya takut tidak laku, padahal kalau semua tertib masuk ke dalam, areanya sangat mencukupi,” terangnya.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya meminta pedagang mengemasi barang dagangan dan membongkar terpal-terpal yang digunakan sebagai peneduh. Tidak hanya itu, kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri oleh warga juga dibongkar. Hal ini dilakukan agar petugas dari DSDABM dapat langsung melakukan pembersihan sedimentasi dan sampah yang menyumbat saluran.
“Hari ini kita bersihkan total, baik salurannya maupun sampah di bahu jalan. Target kami secepatnya kawasan ini sudah bersih. Ini adalah bagian dari penegakan aturan, sebab sesuai ketentuan tidak boleh ada aktivitas jualan di atas saluran air dan bahu jalan,” tegas Mudita.
Untuk mengantisipasi pedagang kembali kucing-kucingan atau membuka kembali lapak di atas saluran air, Pemkot Surabaya menyiapkan dua sistem pengawasan pasca-penertiban.
“Kami sudah menyiapkan dua skema, yaitu melalui penjagaan stasioner (pos penjagaan) dan peningkatan intensitas patroli rutin secara berkala,” tandasnya.
(YOK/NING)

heigth 250>










