heigth 250>
Berita  

Satlantas Polres Situbondo Mitigasi Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Pantura

 

Satlantas Polres Situbondo Mitigasi Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Pantura

nusantraexpos.com
SITUBONDO Jatim – Satlantas Polres Situbondo melakukan mitigasi pada sejumlah titik rawan kecelakaan di Jalur Pantura. Tujuannya, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif.

Kegiatan mitigasi dipimpin langsung Kasatlantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan bersama KBO Lantas Ipda Rudyanto Eko Prasetya.

Kasatlantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan mengatakan patroli intensif difokuskan pada titik-titik jalan yang mengalami kerusakan fisik.

“Langkah ini diambil sebagai respons cepat untuk melindungi para pengguna jalan, terutama yang melintasi Jalur Pantura Situbondo,” ujar AKP Nanang Hendra Irawan, Selasa 9 Juni 2026.

Petugas kepolisian menerjunkan personel untuk menyisir jalan raya di Dusun Pecaron dan Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Lokasi tersebut menjadi perhatian karena kondisi jalan yang membutuhkan penanganan khusus. Ada tiga langkah mitigasi yang dilakukan personel Satlantas di lapangan.

Pertama, pengawasan secara bergerak menggunakan kendaraan dinas untuk memantau arus kendaraan secara langsung.

Kedua, memberikan tanda visual menggunakan cat semprot pada aspal yang rusak dan bergelombang agar mudah terlihat oleh pengendara dari kejauhan.

Ketiga, memasang spanduk peringatan bertuliskan “Awas Hati-Hati Jalan Berlubang” di lokasi strategis sekitar Dusun Pecaron dan Dusun Gundil.

AKP Nanang Hendra Irawan mengimbau seluruh pengendara yang melintas di Jalur Pantura Situbondo untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga kecepatan aman, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Mitigasi ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kecelakaan akibat faktor infrastruktur jalan yang rusak,” pungkasnya.

(YOK-NING)

Penulis: YoyokEditor: Muchlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum