heigth 250>
Berita  

Empat Bulan Buron, Pelaku Pembacokan Istri di Jalan KKN Pasaman Barat Ditangkap Tim Kalong di Pematang Siantar

 

PASAMAN BARAT,NUSANTARA EXPOS.COM. – Setelah empat bulan menjadi buronan, pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AS (49) akhirnya berhasil ditangkap. Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus pelaku di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kelurahan Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara. Saat itu pelaku tengah mempersiapkan dagangan sate untuk dijual.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).

Dipicu Kecurigaan, Korban Dibacok Pakai Parang
Peristiwa pembacokan terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Berdasarkan keterangan awal, motif pelaku diduga karena cemburu dan curiga terhadap korban Erlina (45) yang disebut berselingkuh dengan pria lain. Informasi itu didapat pelaku dari anak kandung korban dan pelaku sendiri.

Sebelum kejadian, anak korban bernama Yamil Fauzi mengambil dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN. Merasa tidak terima, pelaku kemudian mendatangi rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri.

Sesampainya di lokasi, terjadi adu mulut. Emosi pelaku memuncak hingga ia diduga membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Bacokan mengarah ke dahi dan punggung korban.

Mendengar keributan, warga sekitar langsung berupaya melerai. Karena takut diamuk massa, pelaku kemudian melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di kebun sawit milik warga selama 14 hari.

Empat Bulan Jadi DPO, Sempat Berjualan Sate di Tiga Daerah
Usai kejadian, AS langsung ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026.

Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan penyelidikan intensif. Untuk menghindari kejaran petugas, pelaku terus berpindah-pindah tempat.

“Pelaku sempat bersembunyi di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman. Kemudian ia kabur ke Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut dan berjualan sate di sana. Terakhir ia berpindah lagi ke Pematang Siantar dan kembali berjualan sate,” ungkap Iptu Agung.

Berbekal informasi masyarakat, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Pematang Siantar. Tanpa perlawanan, AS berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polres Pasaman Barat.

Terancam 10 Tahun Penjara
Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami perkara tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.

“Jika ada permasalahan, selesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi. Jangan sampai berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum