heigth 250>
Berita  

832 Penyelenggara Parkir di Surabaya Abaikan Izin, Bapenda dan Satpol PP Ambil Tindakan Tegas mensegel

 

832 Penyelenggara Parkir di Surabaya Abaikan Izin, Bapenda dan Satpol PP Ambil Tindakan Tegas mensegel

Nusantaraexpos.com
Surabaya- Pemandangan tak biasa terlihat di sejumlah pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, hingga kafe di berbagai sudut Kota Surabaya belakangan ini. Area fasilitas parkir di tempat-tempat usaha tersebut terpasang police line yang dipasang oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Maraknya penyegelan ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan masih rendahnya tingkat kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi daerah. Padahal, sesuai aturan, setiap fasilitas parkir usaha wajib hukumnya memiliki izin penyelenggaraan parkir.

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Ekkie Noorisma, mengatakan bahwa tindakan penyegelan dilakukan murni karena pelanggaran kelengkapan administratif.

“Penyegelan lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena mereka belum mempunyai Izin Penyelenggaraan Parkir,” tegas Ekkie.

Berdasarkan data Bapenda Kota Surabaya, dari total 3.024 objek pajak parkir yang terdaftar, baru 2.192 objek pajak yang secara resmi mengantongi Izin Penyelenggaraan Parkir. Ini berarti, masih ada 832 penyelenggara tempat parkir yang beroperasi tanpa izin legal.

“Dari total 3.024 obyek pajak, 2.192 objek pajak sudah memiliki izin penyelenggaraan parkir, ” ungkapnya.

Terkait alur perizinan, Ekkie menjelaskan bahwa kewenangan teknis izin parkir berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub), sementara penerbitan dokumen resminya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Bapenda sendiri berfokus pada pengelolaan pajak persil dari objek parkir tersebut.

“Betul, pajaknya di Bapenda untuk objek parkir. Berbeda dengan parkir TJU (Tepi Jalan Umum) yang masuknya ke retribusi parkir,” tambahnya.

Kondisi belum mengantongi izin yang berujung pada penyegelan area parkir ini diakui berdampak langsung pada pemenuhan kewajiban pajak. Sebab, sistem pemungutan pajak parkir berpatokan langsung pada operasional penyelenggaraan parkir itu sendiri.

“Pembayaran pajak mengacu pada penyelenggaraan parkir. Jadi kalau area parkirnya disegel, otomatis akan berdampak pada pembayaran pajaknya,” terang Ekkie

YOK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum