heigth 250>
Berita  

Guru PPPK Hajar 6 Siswa SD Pakai Mistar Kayu Gara-gara Tak Hafal Perkalian

 

LUBUKLINGGAU,NUSANTARA EXPOS.COM. – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SD Negeri 8 Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinisial RP dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap 6 orang siswa kelas VI karena tidak hafal perkalian.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada Rabu (15/7/2026) pagi saat jam pelajaran berlangsung.

Dipukul Satu per Satu Pakai Mistar
Berdasarkan laporan, sepekan sebelum kejadian seluruh siswa kelas VI sudah diperintahkan untuk menghafal perkalian sebagai bekal ujian.

Pada hari kejadian, RP kemudian melakukan tes lisan kepada murid-muridnya satu per satu. Siswa yang tidak bisa menjawab atau tidak hafal perkalian langsung dipukul menggunakan mistar kayu.

Sedikitnya 6 siswa menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Akibat pemukulan itu, salah satu siswa mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki.

Tidak terima dengan perlakuan guru, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuklinggau.

Kanit PPA: Terlapor Sudah Diperiksa
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan sudah memeriksa terlapor.

“Benar, kami telah menerima laporan. Untuk keterangan dari terlapor RP sudah kita ambil. Terlapor merupakan wali kelas VI. Ada enam orang murid SD yang menjadi korban. Semuanya murid kelas VI,” kata Dio, Jumat (17/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui perbuatannya. Ia memukul para siswa karena tidak hafal perkalian saat dites.

“Kemudian setelah dilakukan tes ujian perkalian, siswa yang tidak hafal dipukul dengan mistar kayu hingga alami luka lebam pada bagian kaki dan tangan. Jadi di tes satu per satu,” jelasnya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Kami tetap melakukan penyelidikan, mencari alat-alat yang digunakan, untuk TKP dan segala macam. Kami lengkapi dulu, kalau memang lengkap akan kami coba naikkan ke penyidikan,” tegas Dio.

Pihak Sekolah Istirahatkan Guru
Kepala Sekolah SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani juga membenarkan kejadian tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak sekolah telah mengambil langkah tegas.

“Untuk sementara Pak RP kita istirahatkan dulu mengajar di kelas sampai menunggu keputusan,” ucap Rusmani.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menyayangkan masih adanya metode pendidikan dengan kekerasan, padahal sudah ada aturan jelas tentang perlindungan anak di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, RP masih berstatus terlapor dan proses hukum di Polres Lubuklinggau terus berjalan.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum