_Nusantaraexpos.com – Pasaman Barat, 29 Juli 2026_
Harapan masyarakat adat Batang Lapu untuk mendapatkan kejelasan batas Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 25 PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) Unit II Air Balam kembali menemui jalan buntu.
PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menolak permohonan informasi warga melalui surat Nomor UP.04.07/1297-13.12/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Dalam surat itu, PPID menyebut permohonan belum memenuhi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 dan informasi yang diminta termasuk kategori dikecualikan.
9 Dokumen Kunci Diminta, Jawaban Mengambang
Sebelumnya, masyarakat mengajukan permohonan 9 dokumen penting terkait HGU 25. Di antaranya peta HGU, berita acara pengukuran, koordinat patok batas, dokumen penetapan HGU, hingga hasil pengecekan lapangan yang dilakukan selama proses penyelesaian sengketa.
Namun menurut *Yusar*, perwakilan masyarakat Batang Lapu, balasan PPID tidak menjelaskan status masing-masing dokumen secara rinci.
“Kanwil ATR/BPN Sumbar sendiri sebelumnya menyatakan masih diperlukan pengecekan lapangan dan analisis spasial. Karena itu kami meminta hasil pengecekan tersebut. Sudah dilakukan atau belum? Itu justru tidak dijelaskan sama sekali dalam surat balasan,” ujar Yusar.
Bagi masyarakat, keterbukaan terhadap dokumen-dokumen itu sangat krusial. Tanpa data yang jelas, konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun tidak akan pernah selesai secara adil.
Klaim: 800 Hektare Ulayat Dikuasai PT BPP
Agus Nedi menegaskan masyarakat Batang Lapu bukan pihak luar atau pendatang baru. Mereka adalah masyarakat adat yang memiliki tanah ulayat di kawasan itu secara turun-temurun berdasarkan hukum adat.
“Sekitar 800 hektare tanah ulayat masyarakat Batang Lapu saat ini dikelola oleh PT Bakrie Pasaman Plantations. Sementara lahan yang menjadi objek sengketa seluas sekitar ±100 hektare kami yakini secara kuat berada di luar batas HGU Nomor 25,” tegas Agus Nedi.
Karena itulah, masyarakat mendesak agar BPN membuka seluruh data HGU agar tidak ada lagi tumpang tindih klaim dan kesimpangsiuran di lapangan.
Tempuh Jalur Hukum dan Politik
Merasa hak informasi publik diabaikan, masyarakat memastikan akan menempuh dua langkah strategis.
Pertama, mengajukan keberatan resmi kepada Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat.
Kedua, jika keberatan ditolak, maka akan dilanjutkan dengan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Selain jalur hukum, masyarakat juga mengambil langkah politik. Mereka mendesak DPRD Kabupaten Pasaman Barat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP diminta menghadirkan Kantor Pertanahan Pasbar, Kanwil ATR/BPN Sumbar, PT Bakrie Pasaman Plantations, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dan perwakilan masyarakat Batang Lapu agar persoalan dibahas secara terbuka dan transparan.
Masyarakat juga meminta Bupati Pasaman Barat untuk mengambil peran aktif sebagai fasilitator dan penengah dalam penyelesaian konflik agraria ini.
Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum
“Kami tidak meminta keberpihakan kepada siapa pun. Kami hanya meminta keterbukaan informasi dan kepastian hukum. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, sesuai aturan dan fakta di lapangan,” tutup Yusar.
( Efrizal )

heigth 250>











