heigth 250>
Berita  

OPERASI SIBER POLDA SUMBAR: 21 PROMOTOR JUDI ONLINE DI PADANG DICIDUK, 31 HP DISITA

_Nusantara expos.com – Padang, 29 Juli 2026_

Peredaran judi online di Sumatera Barat kembali mendapat pukulan telak. Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melalui Subdit Siber berhasil membongkar jaringan promotor judi online di Kota Padang.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 21 orang terduga pelaku di 3 lokasi berbeda, yakni Surau Gadang, Kurao Siteba, dan Parak Laweh, Kota Padang.

Modus: Jadikan Penyebaran Link Sebagai Mata Pencaharian
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku memiliki peran sebagai promotor dan penyebar link situs judi online. Mereka menyebarkan tautan judi melalui berbagai platform digital seperti media sosial, grup chat, hingga website.

Aktivitas ilegal ini dilakukan secara masif untuk menarik pemain baru dan mendapatkan keuntungan finansial. Bagi para pelaku, menyebar link judi sudah menjadi mata pencaharian utama.

“Ini bukti bahwa pemberantasan judi online tidak hanya menyasar pemilik situs. Promotor, penyebar link, admin grup, hingga perekrut pemain juga menjadi target penindakan kami,” tegas pihak Polda Sumbar.

Barang Bukti: 31 HP dan 1 Laptop Diamankan
Dalam penggerebekan, tim Subdit Siber menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Barang bukti yang diamankan: 31 unit handphone dan 1 unit laptop.

Seluruh perangkat tersebut saat ini sedang dilakukan tes forensik digital oleh tim ahli Polda Sumbar. Tujuannya untuk melacak riwayat akses, grup penyebaran, hingga mengungkap pemilik dan bandar besar di balik situs judi tersebut.

Dijerat Pasal 426 KUHP, Ancaman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, 21 terduga pelaku dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polda Sumbar menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian online di wilayah hukum Sumbar.

Imbauan Kapolda: Stop Judi Online
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming judi online. Selain merugikan secara finansial, aktivitas ini juga melanggar hukum dan merusak tatanan sosial.

“Mari bersama kita stop penyebaran judi online. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pesan Polda Sumbar.

( Efrizal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

--->

Dilarang menyalini apa pun keran  melanggar hukum