_Nusantaraexpos.com – Padang Panjang, 30 Juli 2027_
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian ponsel di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku berinisial S (58) merupakan warga Jorong Tigo Suku, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar. Ia ditangkap pada Rabu (29/7/2027) sekitar pukul 21.45 WIB di wilayah tempat tinggalnya.
Berawal dari Laporan 13 Juni 2025
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronal Hidayat menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang diterima pihaknya pada 13 Juni 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan keberadaan pelaku.
“Benar, kita telah mengamankan S terkait dugaan tindak pidana pencurian ponsel. Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Ronal Hidayat.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Satreskrim Polres Padang Panjang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Padang Panjang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
( Efrizal )

heigth 250>











